Seorang pegawai honorer berinisial MJ (29) di Kota Blitar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Blitar. MJ diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat statusnya sebagai pegawai honorer.
Menurut keterangan Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, MJ, warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, nekat mencuri perhiasan di rumah Yuli (53), yang berlokasi di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok. Kejadian bermula saat korban, Yuli, kembali ke kamarnya setelah selesai memandikan cucu di teras. Ia mendapati kotak penyimpanan perhiasan emas miliknya dalam kondisi terbuka, dan seluruh isinya telah raib. Peristiwa ini sontak membuat korban panik dan segera melakukan pencarian.
Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, Yuli pun bertanya kepada tetangga sekitar. Informasi penting kemudian didapatkan dari seorang tetangga yang sempat melihat seorang laki-laki mencurigakan berbaju merah di sekitar rumah korban pada saat kejadian. Berbekal informasi awal tersebut, korban melaporkan kehilangan perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan total berat 44,22 gram, yang diperkirakan memiliki nilai fantastis sekitar Rp 65 juta, kepada pihak kepolisian.
Tim kepolisian dari Polres Blitar Kota segera bergerak cepat dengan meminta keterangan dari korban dan para saksi. Penyelidikan diperkuat dengan pendalaman rekaman CCTV milik tetangga korban. Dari hasil pemeriksaan rekaman, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, yaitu seorang laki-laki yang mengenakan seragam dinas harian Pemerintah Kota Blitar. Petunjuk krusial ini mempermudah identifikasi hingga akhirnya tim berhasil meringkus terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan, di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik berwarna merah yang sesuai dengan ciri-ciri saksi, serta sebagian perhiasan emas berupa cincin. Di hadapan petugas, MJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Pengakuan MJ juga menyebutkan bahwa aksi ini merupakan kali pertama baginya, dan ia telah menjual perhiasan emas hasil curian senilai Rp 25 juta. MJ juga mengonfirmasi bahwa dirinya adalah seorang pegawai honorer yang bekerja di Rumah Sakit Kota Blitar.
Saat ini, terduga pelaku MJ masih ditahan di rumah tahanan, sementara seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.