Polisi upayakan ganti rugi korban WO Ayu Puspita: Maksimalkan penelusuran aset

Photo of author

By AdminTekno

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut pihaknya akan mengupayakan pengembalian kerugian yang diderita korban penipuan WO milik tersangka Ayu Puspita.

Langkah yang akan ditempuh, menurut Iman, adalah menelusuri aset milik Ayu.

“Baik, kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” ucap Iman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).

“Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban. Begitupun juga menjaga hak-hak tersangka,” tambahnya.

Adapun menurut Iman, dari 8 laporan polisi dan 199 aduan korban yang diterima, kerugian ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar.

“Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp 11,5 miliar. Rp 11,5 miliar ya, Rp 11.588.117.160,” ucap Iman.

Menurutnya, rata-rata kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.

“Kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya cukup variatif dari ada yang 40 juta, 60 juta,” ucap Iman.

“Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya, maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik,” tambahnya.

Kini, Ayu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang karyawannya, Dimas. Mereka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Leave a Comment