
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan penjelasan terkait ditekennya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur. Dalam aturan tersebut ada 17 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki anggota polisi aktif.
Perpol tersebut terbit usai MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PPU-XXIII/2025, tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan di luar instansi kepolisian.
Sigit mengatakan, Polri menghormati putusan MK tersebut. Kapolri mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga terkait sebelum Perpol itu diteken.
“Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” ujar Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,”Kapolri
Nantinya, Perpol ini akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan akan dimasukkan ke dalan Rancangan Undang-Undang Polri.
“Yang jelas Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” kata Kapolri.
“Terhadap yang sudah berproses tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan,” sambungnya.
Adapun 17 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh polisi aktif sebagaimana perpol tersebut adalah:
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Badan Narkotika Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Intelijen Negara
Badan Siber Sandi Negara, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Apakah nantinya akan ada penambahan atau pengurangan dari 17 kementerian dan lembaga ini, Sigit mengatakan, perbaikan mungkin akan dilakukan.
“Di situ klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ yang dihapus dalam putusan MK penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas,” kata Sigit.