
Presiden Prabowo Subianto menegaskan tak boleh ada korporasi yang bertindak mengalahkan negara. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Dalam ayat 1 pasal tersebut berbunyi:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Sehingga, Prabowo menilai, korporasi yang ada perlu tetap tunduk pada negara.
“Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
Ayat 2:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3:
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat 4:
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
“Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan semangat Pasal 33 ini, kita harus berani, kita tinggalkan dan kita rombak. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” tegas Prabowo.
Prabowo juga menyinggung aturan di negara-negara lain. Dia menyebut, negara lain menciptakan aturan yang lebih keras dari yang ada di Indonesia.
“Mereka semua punya semacam ini, malah lebih keras lagi. Dan mereka yang melaksanakan ini, ekonominya benar-benar drastis meningkat,” tuturnya.