Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK hari ini, 16 Desember 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12). Pemeriksaan itu akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ, Menteri Agama periode 2020 – 2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.

Yaqut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji 2023-2024, era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

KPK Periksa Lagi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan ini, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi

“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Yaqut pada Senin (1/9) lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama bagi Yaqut pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, ia juga sempat diperiksa pada Kamis (7/8) ketika kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. 

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK Beberkan Peran Yaqut Qoumas hingga Bos Maktour dalam Sengkarut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

Selain mencegah Yaqut, KPK juga telah mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari bepergian ke luar negeri.

Leave a Comment