Serikat pekerja khawatir pemda tetapkan upah minimum dengan indeks alfa terendah

Photo of author

By AdminTekno

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 menggunakan indeks alfa tertinggi, yakni 0,9. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan meredakan kekhawatiran buruh yang merasa indeks alfa yang digunakan kepala daerah cenderung rendah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12) lalu. Aturan baru ini secara resmi menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai alfa yang telah ditentukan antara 0,5 hingga 0,9.

Selain mengatur formula pengupahan, PP tersebut juga menegaskan kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP. Dalam kerangka yang sama, gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan beberapa opsi rentang alfa untuk UMP 2026, mulai dari 0,6 hingga 0,9. Meskipun KSPI tidak keberatan dengan keputusan rentang alfa yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, Said menekankan syarat penting: penetapan UMP oleh kepala daerah harus berada pada indeks alfa tertinggi.

“KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang meminta Gubernur, Wali Kota, dan Bupati agar indeksnya 0,9,” tegas Said dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan pada Rabu (17/12).

Menurut Said, tuntutan indeks alfa 0,9 ini sepenuhnya diperbolehkan dan sah, mengingat angka tersebut masih berada dalam rentang yang telah ditetapkan oleh Presiden. Ia juga menjelaskan alur penetapan UMP oleh gubernur, yang diawali dengan pengajuan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota setelah melalui rapat bersama Dewan Pengupahan.

“Kami meminta dengan sungguh-sungguh Gubernur jangan mengubah indeks 0,9 jika Bupati dan Walikota menyetujui,” ujarnya menambahkan, menyoroti pentingnya konsistensi dalam penetapan indeks alfa dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

KSPI juga telah menerima laporan awal mengenai beberapa Gubernur yang dikabarkan mulai mempersiapkan kebijakan terkait indeks alfa mereka. Namun demikian, Said menyatakan bahwa informasi ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh pihak KSPI untuk memastikan kebenarannya.

Potensi Demo

Terkait dengan potensi aksi massa, Said menyatakan bahwa hingga saat ini KSPI belum memutuskan rencana untuk melakukan aksi nasional ke Istana Negara pada Jumat (19/12). Posisi KSPI saat ini lebih cenderung menginstruksikan para buruh untuk melakukan aksi di tingkat daerah terlebih dahulu. Strategi ini diharapkan dapat mencegah penetapan indeks alfa yang rendah oleh gubernur.

Said juga menginformasikan bahwa malam ini dirinya akan mengadakan rapat dengan rekan-rekan buruh untuk membahas kemungkinan aksi di Istana. Meskipun demikian, Said menilai kemungkinan besar aksi tersebut akan ditunda agar fokus perjuangan buruh dapat diarahkan kepada para Gubernur terlebih dahulu.

Meski fokus awal pada aksi daerah, Said tidak menutup kemungkinan KSPI akan menggelar aksi massal setelah tanggal 24 Desember, yaitu tenggat waktu penetapan UMP berakhir. Hal ini menunjukkan kesiapan KSPI untuk bertindak jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Jika permintaan (alfa tertinggi tidak dipenuhi), maka bisa dipastikan akan dilakukan aksi nasional. Kami bisa aksi sampai Januari, berjilid-jilid jika Gubernur mengkhianati (tidak 0,9),” pungkas Said, menegaskan keseriusan KSPI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Leave a Comment