
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan Lisa Mariana (LM) masuk dalam salah satu materi gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil yang didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Meski demikian, pihaknya enggan mengungkapkan lebih jauh substansinya.
Debi menyampaikan hal itu usai sidang perdana gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil yang digelar pada Rabu 17 Desember 2025. Sidang tersebut tidak dihadiri langsung oleh kedua belah pihak karena kesibukan masing-masing, dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.
“Kalau terkait LM itu sebetulnya sudah menjadi salah satu materi gugatan, dan saya tidak akan menyampaikan lebih jelas tentang itu,” kata Debi kepada wartawan di PA Bandung.

Ia menegaskan, alasan-alasan yang dimuat dalam gugatan cerai bersifat pribadi sehingga perlu dihormati oleh publik. Oleh karena itu, pihaknya memilih tidak membuka detail perkara ke ruang publik.
“Untuk alasan gugatan sendiri tentu kita harus bisa menghargai, karena pada dasarnya alasan gugatan itu sifatnya pribadi,” ujarnya.

Debi juga menjelaskan bahwa agenda sidang perdana ini masih berada pada tahap awal, yakni mediasi. Untuk sementara, fokus utama pihaknya adalah proses gugatan cerai, bukan isu lain yang berkembang di luar persidangan.
“Terkait harta gono-gini itu sepertinya masih terlalu jauh. Untuk saat ini kita fokusnya di gugatan cerai terlebih dahulu,” katanya.
Sidang lanjutan perkara gugatan cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan kembali digelar pada 21 Januari sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bandung.

Lisa Mariana merupakan model majalah dewasa yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil. Klaim tersebut diunggah di media sosial dan memicu isu perselingkuhan.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Hasil tes DNA anak Lisa dengan Ridwan Kamil menunjukkan tidak identik.