
Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Pada pengungkapan kali ini, bareskrim lebih dari 100 rekening bank yang diduga terkait aliran dana hasil judi online.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras. Penindakan didasarkan pada sejumlah laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025. Lalu, polisi bergerak menindak serentak di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian.
Beberapa situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya mengatakan, pengungkapan jaringan judi online ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” kata Wira Satya dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran. Polisi juga telah memblokir lebih dari 100 rekening dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wira Satya mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.