Soal pilkada lewat DPRD, Pusako: Efisiensi jangan mengorbankan demokrasi

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com – Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat mengingatkan efisiensi anggaran dan biaya politik yang tinggi tidak boleh menjadi alasan mengorbankan capaian demokrasi yang sudah terbangun.

“Pilkada langsung yang berjalan sejak 2004 merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata,” kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND, Charles Simabura, di Padang, Sabtu (3/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Charles menyikapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari dipilih langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan lewat DPRD.

Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental yang termuat dalam Konstitusi Indonesia, dan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah manifestasi konkret dari kedaulatan tersebut.

Legislator PDIP Sebut Usulan Pilkada Tidak Langsung Akan Ditolak Rakyat

PUSaKO menyoroti bahwa wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang sudah dibangun sejak era reformasi.

UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat dengan sejajar.

“Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya,” ujarnya.

Charles menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sementara, kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan dan kebijakan daerah sistem checks and balances.

Setuju Usul Menhan Sjafrie, Prabowo: Kita Bikin Operasi Besar Saja

Hal ini hanya dapat berfungsi dengan baik apabila keduanya memiliki legitimasi yang setara dari rakyat.

Oleh karena itu, jika kepala daerah dipilih DPRD maka keseimbangan tersebut akan terganggu karena kepala daerah akan berada dalam posisi yang lebih lemah dan tergantung kepada DPRD, jelasnya.

Terakhir, dia turut menyinggung data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat dari 239 kasus korupsi pada 2004, sebanyak 102 kasus melibatkan anggota DPRD.

Reaksi Pemerintah soal Teror terhadap DJ Donny hingga Sherly Annavita

Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dimulai sejak 2004 justru hadir sebagai respons dan koreksi atas kegagalan sistem pemilihan melalui DPRD.(ant/jpnn)

Leave a Comment