Pengacara bantah Nadiem untung Rp 809 M: kekayaan justru turun Rp 1,5 triliun

Photo of author

By AdminTekno

Pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan ke kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Mereka menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah keliru menyebut Nadiem menerima uang sebesar Rp 809 miliar dari perbuatannya. Pengacara mengatakan kekayaan Nadiem justru turun drastis pada saat dituding korupsi.

“Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun, di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun,” ucap pengacara Nadiem, Tetty Diansari, dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor, Jakpus pada Senin (5/1).

Ia menilai penurunan ini diakibatkan oleh penurunan harga saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang dimiliki oleh Nadiem.

“Hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan Terdakwa murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap,” tambahnya,” ucap Tetty.

Tetty pun menyebut bahwa JPU tidak pernah betul-betul membuktikan adanya aliran dana ke kantong pribadi Nadiem dari kasus tersebut.

“Baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas,” ucap Tetty.

“Bahwa JPU juga gagal menguraikan nexus kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang logis antara penetapan spesifikasi ChromeOS dengan keputusan investasi Google ke PT AKAB. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Google berinvestasi karena Terdakwa menetapkan kebijakan tersebut, atau sebaliknya,” tambahnya.

Dengan alasan itu, Tetty dan pengacara Nadiem lainnya meminta hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap Nadiem.

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut, karena JPU tidak dapat menjelaskan perbuatan material (actus reus), tidak dapat membuktikan aliran dana, dan keliru dalam menafsirkan kenaikan nilai aset saham sebagai hasil kejahatan, maka Surat Dakwaan a quo terbukti disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” papar Tetty.

Sementara, pengacara Nadiem lainnya, Yanuar Bagus Sasmito, menyebut Nadiem siap untuk membuktikan kekayaannya tersebut sah. Di hadapan hakim, ia mengatakan Nadiem siap membawa beberapa berkas berupa laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, hingga riwayat transaksi keuangan.

“Bahwa Terdakwa secara tegas menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik menunjukkan iktikad baik (good faith) serta komitmen Terdakwa terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan jabatan,” ucap Yanuar.

“Bahwa oleh karena itu, keberadaan mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU Tipikor tidak dapat dipisahkan dari penilaian Majelis Hakim terhadap unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta terhadap ada atau tidaknya kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada Terdakwa,” tambahnya.

Kasus Nadiem

Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Soal keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, Pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.

Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.

Leave a Comment