Saat hakim tanya keberadaan anggota TNI di sidang Nadiem

Photo of author

By AdminTekno

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang eksepsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Senin (5/1).

Sidang ini dihadiri langsung oleh Nadiem beserta tim pengacaranya dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah.

Agenda pembacaan eksepsi oleh tim pengacara Nadiem sempat terhenti sejenak karena ada tiga anggota TNI yang berdiri tepat di tengah-tengah ruang sidang. Keberadaan mereka pun menyita perhatian Purwanto.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, karena mengganggu kamera,” ucap Purwanto.

Purwanto menilai keberadaan mereka bisa mengganggu orang-orang lainnya yang berada di belakang. Terutama para wartawan TV yang membawa kamera.

“Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” ucap Purwanto.

“Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya,” tambahnya.

Ketiga personel TNI itu pun langsung mundur mengikuti permintaan Purwanto. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari tim pengacara dan Nadiem sendiri.

“Silakan dilanjutkan,” ucap Purwanto.

Pada saat Nadiem tiba di ruang sidang, dia memang dikawal oleh anggota TNI dan juga jaksa. Kehadiran anggota TNI disebut sebagai bagian dari pengamanan.

“Itu kan keamanan,” ucap Jaksa Roy Riadi.

“Saya tidak bisa menjawab. Apakah cuma, kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” sambungnya.

Menurut dia, sudah beberapa kali anggota TNI ikut dilibatkan dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan.

“Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” ujar Roy.

Kasus Nadiem

Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Soal keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, Pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.

Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.

Leave a Comment