Kisah pilu demonstran di Surabaya yang ditangkap lalu tewas di tahanan – “Nanti kalau kamu bebas, kita bisa sama-sama jualan lagi”

Photo of author

By AdminTekno

Alfarizi, laki-laki muda yang mengikuti demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur, Agustus 2025, meninggal di rumah tahanan, sebelum hakim memutuskan benar atau tidaknya tuduhan aparat kepadanya.

Sebelum meninggal pada 30 Desember lalu, dia diduga mengalami tekanan berat, sehingga berat badannya yang turun drastis. Otoritas rutan bilang Alfarizi meninggal dalam kondisi sakit, tapi pihak keluarga mencium sesuatu yang janggal.

Rabu, 24 Desember 2025, Khosiyah membesuk adiknya, Alfarizi, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Penjara ini dikenal publik sebagai Rutan Medaeng.

Alfarizi ditangkap polisi lantaran terlibat demonstrasi yang pecah di Surabaya, Agustus silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Saat meninggal, Alfarizi sedang menunggu vonis yang dijadwalkan dibacakan hakim Januari ini.

Kondisi kesehatan Alfarizi baik, ketika Khosiyah bersua dengannya. Dia sehat dan tidak kurang satu apa pun. Mereka berdua bercakap, saling bertukar kabar.

Dalam perbincangan itu, Alfarizi mengutarakan keinginan yang Khosiyah tidak mungkin lupakan.

“Dia mau ke Madura, menjenguk makam ibu kalau nanti sudah bebas,” ucap Khosiyah kepada BBC News Indonesia di kediamannya di Surabaya, Kamis (1/1) malam.

Orang tua Alfarizi telah meninggal sejak cukup lama. Anak mereka, Khosiyah serta Alfarizi, lalu hidup bersama, saling mendukung satu sama lain.

Sehari-hari, Khosiyah berjualan kopi di warung yang tak jauh dari rumahnya. Alfarizi membantunya.

Setelah obrolan Alfarizi dan Khosiyah berakhir, pada kunjungan sang kakak pada 24 Desember lalu, keduanya berpisah. Alfarizi sempat bertanya pada Khosiyah, kapan dia bakal datang lagi ke rutan.

“Setelah tahun baru, 5 Januari,” kata Khosiyah menjanjikan waktu kepada adiknya.

Mendengar terdapat kepastian tanggal besuk, Alfarizi meminta Khosiyah membawakan makanan kesukaannya: bakmi goreng atau pecel.

Berselang hampir seminggu usai pertemuan terakhir, 30 Desember 2025, Khosiyah memperoleh kabar. Alfarizi meninggal.

Pesan dari pengelola rutan masuk ke gawainya yang kala itu baru saja diisi pulsa. Dia diminta untuk segera ke Rutan Medaeng, mengurus segala hal yang berkaitan dengan Alfarizi.

“Langsung aku jatuhkan badan, duduk di kursi,” kata Khosiyah.

“Aku enggak percaya.”

Khosiyah seketika mengarahkan tujuannya ke rutan. Di klinik, ketidakpercayaannya pupus. Dia melihat adiknya tak lagi bernyawa.

Bayangan tentang Alfarizi hancur; tentang nyekar ke makam sang ibu, tentang pecel favoritnya, tentang tawa riang yang senantiasa meluncur dari wajahnya.

Khosiyah bertanya kepada pengurus klinik mengenai apa penyebab kematian adiknya. Pihak klinik mengklaim, “saat Alfarizi tiba, dia sudah tak bernyawa.”

Khosiyah lalu dianjurkan menghubungi tiga penghuni rutan yang membopong Alfarizi.

Dari merekalah, Khosiyah kemudian merekonstruksi detik-detik terakhir kehidupan adiknya.

Sekitar pukul 4 pagi, teman satu kamar Alfarizi membangunkannya untuk salat subuh. Malam sebelumnya, Alfarizi berpesan agar dibangunkan supaya bisa ikut salat berjamaah. Temannya mengiyakan.

Subuh itu, Alfarizi bangun. Dia bilang akan menyusul. Temannya pun berangkat lebih dulu.

Selesai salat, temannya menyaksikan Alfarizi masih terbaring. Tak berpikir macam-macam, temannya melanjutkan tidur.

Jam menunjukkan pukul setengah 6 pagi. Teman Alfarizi berdiri dan bergegas membangunkannya. Tidak ada respons. Tak lama, Alfarizi justru kejang-kejang. Alfarizi langsung dilarikan ke klinik.

Di klinik, nyawa Alfarizi tidak tertolong. Pukul 6 pagi, Alfarizi dinyatakan meninggal dunia.

Sampai dia dimakamkan pada hari yang sama, Khosiyah tidak pernah menerima kepastian terkait apa yang memicu adiknya tewas.

Yang dia peroleh hanyalah kepastian lain: surat tanda kematian Alfarizi.

‘Kamu ada masalah di penjara?’

Dalam situasi panik, Khosiyah tidak mengecek secara detail dokumen apa saja yang diserahkan pihak pengurus rutan.

Terlebih, pengelola rutan disebut mendesaknya untuk lekas membereskan kebutuhan administrasi sehubungan kematian Alfarizi.

Belakangan diketahui salah satu substansi berkas yang mesti ditandatangani Khosiyah ialah persetujuan bahwa ke depan pihak keluarga tidak boleh menuntut Rutan Medaeng terkait kematian Alfarizi.

Keberadaan dokumen itu membikin pertanyaan di kepala Khosiyah kian menumpuk, menambah daftar lain yang masih belum menyediakan jawaban terang.

Terakhir bertemu dengan Alfarizi, Khosiyah tidak melihat sakit menerjang tubuh adiknya. Alfarizi, pada saat yang sama, tidak mengeluhkan apa-apa soal kondisi fisiknya.

“Dan adik saya itu juga tidak punya riwayat kesehatan yang serius. Dia selama ini, sebelum dipenjara, dalam keadaan yang sehat,” papar Khosiyah.

Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menilai kematian Alfarizi merupakan wajah “buruknya pemasyarakatan serta sistem penahanan di Indonesia.”

Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan, berkisah Alfarizi “menghadapi penurunan badan ekstrem sekali.” Tanda-tanda ini, Andy melanjutkan, terlihat “semenjak ditangkap serta ditahan oleh polisi.”

“Saya pertama kali bertemu dengan dia itu badannya subur, mungkin sekitar 80 kilogram,” ujarnya.

“Terakhir waktu saya mendampingi di persidangan, sebagai pendamping hukumnya, dua minggu lalu, dia kurus sekali.”

Setiap perjumpaan, Andy mengakui, “dia menjadi lebih kurus.”

Ketika Andy bertanya berapa berat badannya yang terbaru, Alfarizi menjawab “tidak sampai 50 kilogram.”

“Kamu ada masalah apa di penjara, di Medaeng,” Andy mengulang kalimat yang kala itu dia lontarkan ke Alfarizi.

Alfarizi hanya menanggapinya dengan sebaris kalimat pendek: tidak ada masalah apa-apa.

Andy curiga jawaban seperti itu muncul karena di sebelahnya duduk jaksa sehingga Alfarizi terkesan menutup-nutupi.

Penelusuran KontraS terhadap beberapa temannya di rutan kemudian membuka situasi yang dihadapi Alfarizi.

Berdasarkan penelusuran itu, Andy berkata, “kebutuhan obat-obatan untuk Alfarizi tatkala sedang sakit tidak terpenuhi.”

Alfarizi, merujuk informasi yang dihimpun KontraS Surabaya, “sering kayak masuk angin.”

“Dan tahu-tahu kami ada kabar kalau Alfarizi meninggal dunia,” ucap Andy.

Andy menduga Alfarizi mengalami tekanan psikologis yang amat berat. Saat ditahan di kantor polisi, Alfarizi memberi tahu Andy kalau “dia sempat mengalami pemukulan.”

Namun, Alfarizi tidak mau pengalaman buruk itu ditindak lanjuti lebih jauh. Alfarizi khawatir jika masalah ini diusut, kakaknya akan menerima konsekuensi.

Dalam konteks kematian Alfarizi, Andy menyayangkan pihak kejaksaan—yang mengurus berkas Alfarizi. Para jaksa, kata dia, tidak menjalin komunikasi yang terbuka dengan KontraS Surabaya selaku pendamping hukum.

Idealnya, menurut Andy, saat Alfarizi meninggal dunia, pihak rutan menghubungi kejaksaan, dan dari kejaksaan informasi tersebut disampaikan ke KontraS.

Buruknya koordinasi ini dibarengi ketidakjelasan otoritas dalam menyerahkan dokumen legal yang berkorelasi dengan kematian Alfarizi, termasuk rekam medis Alfarizi.

Andy mengatakan pihaknya, KontraS Surabaya, sama sekali belum memegang berkas itu.

Andy memandang praktik semacam ini merupakan wujud bagaimana relasi kuasa yang tidak seimbang antara negara dengan masyarakat kecil.

Nah, ketika pihak rutan meminta keluarga untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun tentang kematian Alfarizi, keluarga akan tanda tangan,” kata Andy.

“Dan sayangnya itu enggak disertai dengan rekam medis atau dokumen-dokumen kesehatan yang menjelaskan apa ini penyebab dari kematian Alfarizi.”

‘Kami sudah menangani sesuai dengan SOP’

Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya menyatakan Alfarizi meninggal dunia pada pukul 6 pagi, 30 Desember 2025.

“Sebelumnya, almarhum dibawa ke poliklinik rutan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, dan langsung dilakukan tindakan oleh tim medis Rutan Surabaya,” terang Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, kepada BBC News Indonesia, 2 Januari lalu.

Adi menambahkan Rutan Surabaya “telah menerapkan respons cepat terhadap kondisi darurat tahanan dan warga binaan.”

“Selain perawatan kesehatan yang diberikan sesuai dengan SOP [Standar Operasional Prosedur],” tandasnya.

Saat BBC News Indonesia konfirmasi mengenai “surat tidak melakukan penuntutan” atas meninggalnya Alfarizi, Adi membalasnya dengan “semua sudah sesuai SOP.”

“Kami menyampaikan kepada keluarga terkait meninggalnya almarhum sebelum keluarga menandatangani administrasi sesuai SOP,” ujarnya.

Kematian tahanan yang terus terulang

Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengungkap kematian di institusi pemasyarakatan—rutan maupun lapas (lembaga pemasyarakatan)—”agaknya menjadi isu yang tak kunjung selesai dari tahun ke tahun.”

Dalam penelitian yang dipublikasikan pada 2020, LBH Masyarakat menyebut bahwa kematian di institusi pemasyarakatan didominasi problem kesehatan.

Bagi tahanan serta warga binaan, hak atas kesehatan—fisik maupun mental—tetaplah melekat. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan itu, mengingat “mereka yang menjalankan sistem pidana,” tulis LBH Masyarakat.

Kasus kematian yang terus bermunculan, rupanya, memperlihatkan betapa negara belum dapat menanggulangi akar dari masalah yang ada.

LBH Masyarakat membagi faktor penyebab kematian tahanan ke dalam dua kotak.

Pertama, kurang memadainya infrastruktur pemasyarakatan. Kedua, problem yang ditemukan di tataran praktik pemasyarakatan seperti kapasitas berlebih.

Analisis LBH Masyarakat disandarkan kepada monitoring serta pengarsipan (dokumentasi) kasus selama 2019.

Kombinasi antara dua faktor tersebut, tak jarang, melahirkan deretan efek kompleks yang berkontribusi terhadap penanganan kesehatan penghuni institusi pemasyarakatan.

Cakupan masalahnya, merujuk temuan LBH Masyarakat, merentang dari beban kerja pengurus lapas atau rutan yang tak tertangguhkan; terbatasnya akses ke fasilitas dasar—air bersih, obat-obatan, serta makanan—yang memengaruhi kesehatan para tahanan; hingga penempatan narapidana atau tahanan yang tidak memuat pertimbangan kesehatan.

“Padahal, deteksi dini terhadap penyakit fisik maupun mental dapat menjadi upaya signifikan dalam meminimalisir kematian tahanan atau narapidana akibat penyakit fisik dan mental,” tutur LBH Masyarakat.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, mengamini penelitian LBH Masyarakat. Dia menjelaskan kasus kematian di lapas atau rutan ialah “masalah lama yang berpijak pada kelebihan muatan penghuni.”

“Jadi, enggak bisa ideal untuk pemenuhan hak-hak dasar pun,” ujarnya.

Iftitah menambahkan kenyataan pahit yang mengiringi pengelolaan lapas maupun rutan tidak berhenti di kematian sebab kesehatan. Kekerasan demi kekerasan turut pula menyeruak ke permukaan.

Pada 2024, misalnya, tahanan di Rutan Pakjo Kelas IA Palembang, Sumatra Selatan, meninggal dengan luka memar. Keluarga menduga korban mengalami kekerasan.

Tiga tahun sebelumnya, 2021, tahanan di Rutan Kelas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau, meninggal hanya berjarak sedikit dari masa bebasnya. Kepolisian maupun pengelola rutan menggaris bawahi kematian tahanan ini lantaran sakit. Keterangan keluarga memunculkan penyebab lain: kekerasan.

Iftitah berujar aparat penegak hukum mesti meningkatkan pengawasan di dalam institusi pemasyarakatan guna mencegah kematian tahanan serupa siklus tak berkesudahan.

Dia juga mendesak otoritas untuk mulai menerapkan “pidana alternatif non-penjara” kepada kasus-kasus yang memang bisa dituntaskan tanpa harus melewati putusan kurungan, seperti yang menimpa massa demonstran Agustus 2025.

“Persoalannya memang pidana penjara kita terlalu sering menjadi tumpuan, berikut juga penahanan yang seharusnya bukan default tapi pengecualian saja,” ucap Iftitah.

“Cuma, prinsip ini enggak dipakai, dan jarang juga digunakan pidana alternatif non-penjara dan alternatif penahanan.”

‘Puluhan polisi berpakaian preman menangkap Alfarizi’

Khosiyah mengingat momen penangkapan Alfarizi sebagai hal yang traumatis.

Pada 9 September 2025, “polisi berpakaian seperti preman” tiba-tiba mendobrak rumahnya; tanpa permisi, tanpa memperkenalkan diri. Tak tanggung-tanggung, sekitar sepuluh petugas menyambangi tempat tinggal Khosiyah.

Mereka tak menjawab pertanyaan Khosiyah saat itu, dan langsung merampas gawainya. Polisi mengatakan handphone Khosiyah akan dibawa untuk kepentingan pemeriksaan.

“Sampai sekarang enggak dikembalikan,” ujarnya.

Tapi, yang ditahan aparat bukan cuma gawai; melainkan juga adiknya, Alfarizi.

Alfarizi, berdasarkan keterangan KontraS Surabaya, ditangkap lantaran dugaan kepemilikan molotov dalam demonstrasi Agustus 2025.

Setelah demo turut membakar Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta puluhan pos polisi, aparat segera melakukan perburuan massal.

Ratusan orang diringkus, dan ada nama Alfarizi di dalamnya.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengkritik penangkapan besar-besaran ini.

Dalam kasus Alfarizi, polisi, kata Fatkhul, tidak menemukan bukti bahwa dia mempunyai atau menyimpan molotov.

“Saat pemeriksaan saksi-saksi memang juga tidak ditemukan [molotov]. Polisi menangkap berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kesaksian, teman-teman yang menyebut Alfarizi membuat molotov,” katanya kepada BBC News Indonesia, Kamis (1/1) kemarin.

Fatkhul menerangkan ide pembuatan molotov lahir merespons suasana kemarahan kala demonstrasi Agustus pecah.

Alfarizi dan beberapa temannya lantas berinisiatif untuk membikin molotov. Satu barang berhasil dibuat.

Alfarizi memutuskan pulang, dan teman-temannya menuju area Gedung Grahadi—pusat demonstrasi—dengan membawa botol molotov di tangan.

Belum molotov itu dilempar, aparat menangkap teman-teman Alfarizi.

“Setelah beberapa hari, teman-temannya karena mendapatkan tekanan yang kuat dari penyidik, termasuk juga ada dugaan kekerasan dalam prosesnya, mengaku kalau yang mengajarkan bikin molotov adalah Alfarizi,” jelas Fatkhul.

“Kemudian polisi datang ke rumah kakak Alfarizi. Alfarizi ditangkap saat itu juga.”

Sekali lagi, Alfarizi tidak sendirian. Ratusan orang ditangkap dan pada akhirnya mengerucut menjadi 33 tersangka dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu di Surabaya. Fatkhul mengatakan bahwa “polisi serampangan dan sudah menempuh kriminalisasi.”

Pasalnya, “polisi gagal menemukan pelaku sebenarnya” dari pengrusakan fasilitas ketika demo meletus, menurut Fatkhul. Sebagian besar yang ditangkap “tidak memiliki kapasitas untuk menciptakan kekacauan,” tambahnya.

Fatkhul bilang mereka yang diringkus merupakan massa yang terseret arus amarah publik. Rata-rata usia mereka masih sangat muda, bahkan beberapa di antaranya baru 18 tahun.

Kesamaan lainnya: mereka yang ditangkap banyak berasal dari kelompok ekonomi bawah.

“Beberapa yang kami temukan itu bahkan putus sekolah, kemudian berganti berjualan. Ada juga yang menjadi pengemudi ojek online, kurir, atau pengantar paket,” tandas Fatkhul.

Kondisi demikian, Fatkhul menegaskan, mempunyai dampak yang merembet ke mana-mana. Dari aspek hukum, posisi tawar mereka “lemah” dan terpaksa harus menerima segala yang diputuskan aparat, tidak terkecuali akses ke pendampingan hukum.

Sementara dari lingkup ekonomi, penahanan mereka—yang berujung ke penetapan tersangka—adalah ketok palu terputusnya mata pencaharian. Penangkapan oleh aparat membikin terciptanya kekosongan pemasukan.

Aparat kepolisian, Fatkhul melanjutkan, semestinya tak perlu membawa kasus ini ke proses hukum; cukup mengambil pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Polrestabes Surabaya sendiri memastikan penangkapan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menanggapi tudingan terkait kriminalisasi, Polrestabes Surabaya menyatakan mereka yang ditahan “bukan massa demonstran,” tapi “massa perusuh.”

Apa yang dialami Alfarizi, serta demonstran yang ditangkap di Surabaya, memperlihatkan aparat penegak hukum gagal mengartikulasikan keadaan di lapangan, kritik Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

Pertama, karena ini soal tuduhan pidana terhadap ekspresi serta demonstrasi,” ucap Julius.

Kedua, esensi dari penahanan itu sebetulnya enggak ada karena mereka yang ditahan tidak memiliki kemampuan untuk kabur, mengulang perbuatan, apalagi mengulang barang bukti.”

Yang bermasalah dari mekanisme penahanan semacam ini ialah bahwa semuanya “bergantung kepada subjektivitas aparat penegak hukum baik dari kepolisian atau kejaksaan,” tegas Julius.

Faktor “pandangan yang subjektif” begitu berbahaya sebab “mengaburkan esensi” di samping mampu mengantarkan warga sipil ke dalam peluang-peluang pahit; penyiksaan, pelanggaran hak, serta—yang terburuk sekalipun—hilangnya nyawa.

“Dan hal ini masih ada di KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana] yang berlaku bulan ini,” pungkasnya.

‘Penting kamu sehat sampai keluar [penjara]’

Sejak orang tuanya meninggal, Alfarizi diasuh oleh Khosiyah. Hidup setelah kehilangan orangtua adalah tentang bertahan di tengah tidak banyaknya kemewahan untuk memilih. Keterbatasan ekonomi memaksa Khosiyah bekerja sana sini.

Alfarizi, ungkap Khosiyah, tidak pernah mengeluhkan kondisi itu, termasuk saat dia tidak lagi bisa melanjutkan pendidikannya. Alfarizi hanya mengenyam bangku sekolah dasar.

Apa yang dilakukan Khosiyah untuk tetap dapat makan, Alfarizi membantunya, terlebih ketika usianya beranjak dewasa. Dia pernah bekerja di pabrik, kemudian menjadi buruh serabutan di pasar.

Semua Alfarizi lakoni dengan riang, sebut Khosiyah.

“Dia itu ramah sekali sama orang-orang. Tidak pernah merepotkan,” kata Khosiyah.

Sebelum ditangkap, Alfarizi membantu mengurus warung kopi yang dibuka oleh Khosiyah. Nasi goreng buatannya punya tempat tersendiri di kalangan pelanggan. Kopi yang dia suguhkan juga dibilang sedap.

Mengelola warung, rupanya, turut mendorong Alfarizi untuk menjadi seorang juru masak. Cita-citanya pun telah diputuskan: merantau ke Hong Kong dan bekerja di sebuah restoran di sana.

“Anak-anak [teman-temannya] pada suka sama masakan Alfarizi,” tutur Khosiyah.

Mimpi pergi ke Hong Kong masih tersimpan rapi di ingatan Alfarizi manakala dia mendekam di rumah tahanan.

Jika nanti sudah bebas, Alfarizi bertekad mewujudkan mimpi tersebut. Uang hasil bekerja di luar negeri kelak bakal disisihkan untuk Khosiyah, mengganti biaya hidup yang selama ini dia pikul.

Khosiyah meminta perkara itu dipikir belakangan. Rezeki tidak pergi ke mana, dia meyakinkan adiknya.

“Penting [kamu] sehat sampai keluar. Lalu kita bisa sama-sama lagi jualan kayak biasanya,” kata Khosiyah kepada Alfarizi.

Kini, mimpi dan harapan Khosiyah tidak bakal terlaksana.

Meski begitu, dia masih menyimpan satu hal.

“Saya minta kejelasan adik saya itu meninggal karena apa,” ujarnya.

Jurnalis Roni Saputra di Surabaya berkontribusi dalam laporan ini.

  • Mengapa aksi demonstrasi berujung perusakan dan penjarahan?
  • Delpedro dkk menolak dakwaan ‘menghasut’ dalam demo Agustus – ‘Kami menyampaikan pendapat, bukan menghasut’
  • Survei kinerja Prabowo – Apakah gelombang unjuk rasa diperhitungkan dan sejauh mana bias dalam klaim kepuasan publik?
  • Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran – ‘Arah balik demokrasi’ dan apa saja tantangan yang mungkin dihadapi ke depan?
  • Polisi dituduh ‘melampaui batas’ dalam atasi demo Agustus 2025 – ‘Kewenangan membesar tanpa pengawasan berarti’
  • Siapa aktivis hingga TikToker yang jadi tersangka penghasutan demo Agustus?
  • Viral pria diduga intel TNI ditangkap Brimob – Apa peran intelijen dalam gelombang demonstrasi?
  • TNI ditugaskan ‘memelihara keamanan dan ketertiban’ – Apakah Indonesia dalam situasi darurat militer?
  • Trauma kerusuhan 1998 usai rentetan aksi penjarahan – ‘Rumah dijaga TNI bisa dijarah, bagaimana rumah rakyat biasa?’
  • Sepuluh orang meninggal dalam gelombang demonstrasi – ‘Negara harus menjawab tuntutan masyarakat’
  • Pengemudi ojol Affan Kurniawan disebut ‘martir demokrasi’ – Apakah aksi massa bakal membesar?
  • Mahasiswa penggugat UU TNI diduga ‘diintimidasi’ anggota TNI – Mulai menelepon orang tua, hingga Babinsa datangi ketua RT
  • Demonstrasi mahasiswa menentang UU TNI berlangsung maraton dan menyebar ke banyak kota, apa maknanya?
  • Demo mahasiswa ‘Indonesia Gelap’ di berbagai daerah bikin ‘legitimasi pemerintahan Prabowo oleng’
  • Repetisi ‘brutalitas polisi’ dalam demonstrasi revisi UU Pilkada, mengapa terus berulang?
  • Kesaksian keluarga demonstran tolak RUU Pilkada yang jadi korban kekerasan aparat – ‘Anak saya melawan ketidakadilan, kenapa diperlakukan seperti binatang?’
  • Revisi UU Polri: ‘Perubahan aturan seharusnya fokus hentikan munculnya korban salah tangkap atau kekerasan polisi’
  • Demo UU Cipta Kerja warnai satu tahun periode kedua Jokowi, bagaimana nasib demokrasi Indonesia?

Leave a Comment