
Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, dipolisikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sebelumnya pihak korban, Rio, sudah melayangkan somasi.
Namun, somasi tersebut tak berujung titik terang. Hingga akhirnya, Rio didampingi kuasa hukumnya, Surya Hamdani, melaporkan Rully ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/1).
“Alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga ya, ini ada dua pasal, Pasal 492 dan Pasal 486. Ya. Mungkin seperti itu kawan-kawan sekalian,” kata Surya.
Bukti yang Dibawa Pelapor saat Laporkan Suami Boiyen ke Polisi
Surya kemudian mengatakan bahwa pihaknya melampirkan sejumlah bukti. Di antaranya ialah proposal terkait dengan penawaran investasi dan bukti transfer.
“Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal, proposal daripada pihak RAA,” tutur Surya.
“Dan kedua adalah bukti transfer ya, bukti transfer. Dan yang ketiga berupa perjanjian ya. Seperti itu,” tambahnya.
Nilai kerugian yang dialami mencapai Rp 300 juta. Surya bilang, Rully awalnya mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp 6 Juta setiap bulannya.
Namun, nominal tersebut hanya diterima korban selama rentang empat bulan saja. Selebihnya, Rully tidak membayarkan besaran keuntungan yang sudah dijanjikan.
“Perjanjiannya antara si pihak RAA ini memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi ya. Investasi senilai uang yang tadi disampaikan, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RAA tersebut,” ucap Surya.

Sebelumnya Rully menawarkan kliennya untuk berinvestasi. Rully sempat menyerahkan sebuah proposal yang mana dalam proposal itu disampaikan bahwa adanya penawaran investasi.
Di dalam penawaran investasi ini, Rully menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70% untuk founder atau pengelola, 30% untuk investor. Berdasarkan proposal tersebut, serta komunikasi yang baik dengan Rully, Rio mantap untuk berinvestasi di perusahaan itu.
Akan tetapi bagi hasil yang dijanjikan dalam proposal justru tak berjalan sebagaimana mestinya. Praktis hanya 5 bulan, Rully masih memberikan bagi hasil.
Terakhir, bagi hasil itu didapat pada bulan Desember tahun 2023 dan ditransfer pada Januari 2024. Hingga kini, belum ada lagi bagi hasil yang diterima kliennya.
Sebelumnya, terhadap Rully juga sudah diberikan somasi. Dalam somasinya, pihak korban meminta agar Rully segera melunasi kewajibannya.