Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi cerai setelah 29 tahun pernikahan

Photo of author

By AdminTekno

Rumah tangga pasangan tokoh publik, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, secara resmi berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan putusan cerai pada hari ini, Rabu (7/1). Keputusan ini menandai kandasnya pernikahan yang telah terjalin selama 29 tahun antara mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dengan sang istri.

Dalam proses persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini dibacakan secara elektronik atau melalui sistem e-court, menunjukkan modernisasi dalam proses peradilan.

Ikhwan Sopyan, selaku Humas Pengadilan Agama Bandung, mengonfirmasi informasi ini. “Putusannya dilakukan secara elektronik atau e-court. Intinya, apa yang ditahbiskan AP kepada RK yang pada pokoknya dikabulkan,” jelas Ikhwan, merujuk pada inisial Atalia Praratya (AP) dan Ridwan Kamil (RK). Meski demikian, Ikhwan enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai kasus perceraian ini, mengingat sifat perkaranya yang rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.

Menyusul putusan perceraian ini, terdapat jeda waktu sekitar 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Periode ini adalah kesempatan bagi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya untuk memutuskan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding jika ada keberatan. “Ada waktu 14 hari untuk mereka berpikir akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding,” tambah Ikhwan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan upaya banding, maka putusan cerai antara RK dan Atalia akan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, status perceraian mereka akan menjadi final dan mengikat secara hukum, mengakhiri secara definitif bahtera rumah tangga yang telah mereka jalani.

Leave a Comment