Jaksa minta izin hakim untuk sita aset Nadiem di Dharmawangsa

Photo of author

By AdminTekno

Jaksa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyita aset milik Nadiem Makarim. Surat permohonan diajukan jaksa dalam persidangan pada Kamis (8/1).

Dalam sidang tersebut pihak Nadiem mengajukan soal permohonan berobat dan penangguhan penahanan. Hakim mengabulkan soal permohonan berobat, sedangkan penangguhan penahanan masih dalam pembahasan.

Pada saat itu, Hakim kemudian menyebut ada permohonan lain dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” kata Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan.

Pihak pengacara Nadiem sempat mempertanyakan soal permohonan penyitaan tersebut.

“Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di jalan Dharmawangsa,” ucap Hakim menanggapi pengacara Nadiem.

Belum diketahui aset Nadiem yang mau disita jaksa. Pada saat diperiksa identitas dalam sidang perdana, Nadiem menyebut bertempat tinggal di apartemen di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Pihak pengacara kemudian menyampaikan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Sebab, menurut mereka, belum ada bukti nyata soal keuntungan yang diterima Nadiem dalam kasus tersebut.

“Harta yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan adalah apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa. Nah, dengan sampai saat ini mengenai perhitungan kerugian negara itu juga belum kami terima karena kemudian di dalam perhitungan tersebut juga tentunya harus disebutkan berapa jumlah keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” papar pengacara.

“Oleh karenanya, berdasarkan pasal delapan belas maka tindakan penyitaan tersebut merupakan tindakan yang berlawanan dengan Undang-Undang dan kemudian bertentangan juga dengan perlindungan hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, secara secara lisan dengan ini kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan,” sambungnya.

Hakim pun menyatakan belum ada keputusan atas permohonan itu. Selain itu, kata Hakim, kelanjutan persidangan masih ditentukan dalam putusan sela yang akan digelar pada Senin, 12 Januari 2026.

“Terhadap permohonan ini kan kita belum pastikan ini apakah perkara ini berlanjut atau berhenti kan kita masih akan bermusyawarah terhadap keberatan atau eksepsi, kalau sekarang KUHAP baru perlawanan namanya. Jika ini ternyata perlawanan atau keberatan eksepsi dikabulkan selesai, kan?” papar Hakim.

“Jadi terhadap itu kami belum ini belum menyikapi tetapi hanya menyampaikan bahwa ada permohonan dari penasihat hukum maupun penuntut umum,” sambung Hakim.

Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau perlawanan dari pihak Nadiem Makarim. Dalam tanggapannya, jaksa meminta Hakim menolak keberatan Nadiem tersebut.

Jaksa meminta Hakim menyatakan dakwaan Nadiem Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Serta telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Jaksa pun meminta Hakim menyatakan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara.

Leave a Comment