Imbas materi mens rea, pemuda NU dan Muhammadiyah laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawakan materi saat stand up comedy bertajuk “Mens Rea” di Jakarta.

Hal ini dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

: Mahfud MD Pastikan Materi Stand Up Pandji soal Gibran Tak Bisa Dijerat Pidana

“Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).

Dia menambahkan tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.

: : Link Streaming Nonton Stand Up Comedy Mens Rea Milik Pandji Pragiwaksono

Lebih jauh, materi stand up comedy yang viral di media sosial itu juga dinilai telah mencederai martabat, khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah. 

“Tentu ini kan sangat mencederai untuk saya dan khususnya teman-teman anak-anak muda NU dan Muhammadiyah,” imbuhnya.

: : Kronologi Kasus Pandji Pragiwaksono vs Masyarakat Toraja, Benarkah Pelecehan Budaya?

Dia pun berharap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Pandji untuk dimintai klarifikasi.

“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” pungkasnya.

Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait materi stand up comedy di acara Mens Rea.

Dalam hal ini, terlapor alias Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP. Pasal ini pada intinya berkaitan dengan tindak pidana penghasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain atau kelompok atas dasar agama.

“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Leave a Comment