
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (8/1).
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
Budi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang diduga dilakukan Pandji Pragiwaksono melalui pernyataannya dalam spesial show stand up-nya bertajuk Mens Rea.
“Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujarnya.
Saat ini, kata Budi, pihak kepolisian masih melakukan tahapan awal penanganan laporan dengan mengklarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelasnya.
Ia pun meminta publik untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” pungkas Budi.