
Kita Tekno – , JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden RI, Prasetyo Hadi menanggapi beredarnya draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Draf yang belum resmi itu sudah beredar sejak pekan pertama Januari 2026.
Prasetyo memastikan, draf yang beredar di publik belum final. “Belum. Kenapa cara berpikir kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Dia pun mengajak publik bisa melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah, bukan khawatir dengan narasi yang beredar. “Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
Dia pun membandingkan kondisi itu dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Hingga kini, kehidupan masyarakat normal dan biasa saja, meski terus diembuskan berbagai kekhawatiran ketika payung hukum itu berlaku.
“Seperti KUHP, KUHAP itu kan banyak kemudian yang berpikirnya adalah wah nanti begini, langsung begini. Padahal, nggak begitu, semangatnya itu kan enggak begitu. Misalnya, tentang penghinaan kepada kepala negara. Di dalam KUHP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya,” kata Prasetyo.
“Yang artinya, kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses. Dan itu, menurut kita, jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan,” kata Prasetyo menjelaskan.
Adapun draf perpres berisi kewenangan TNI mengatasi aksi terorisme mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Dalam siaran resminya, Koalisi menilai, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu bermasalah secara formil dan materiel/substansi.
“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” demikian siaran resmi Koalisi.