
Kasus dugaan illegal access atau akses ilegal yang dilaporkan oleh Inara Rusli ke Bareskrim Polri kini naik penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.
Didampingi kuasa hukumnya, Lechumanan, Inara Rusli menyambangi Bareskrim Polri untuk kebutuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini ditempuh setelah ssbelumnya penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Inara.
“Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan,” ujar Inara Rusli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menerangkan status laporan kliennya itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan per 7 Januari.
“Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,” ungkap Lechumanan.
Di samping itu, Lechumanan juga mendesak kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menunda penyelidikan perkara yang menyeret nama kliennya.

Sebagaimana diketahui, mantan istri Virgoun itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya atas laporan Wardatina Mawa dengan bukti rekaman CCTV. Lechumanan menduga bukti CCTV tersebut didapat dengan cara yang ilegal, sehingga ia merasa patut penyelidikan yang ada tidak dilanjutkan.
“Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum,” tegasnya.
Lechumanan menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan di Bareskrim harus didahulukan lantaran menyangkut keabsahan barang bukti primer yang digunakan di Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat terkait adanya oknum yang mengambil dan menyebarkan data pribadi Inara secara tidak sah.
“Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan,” ucapnya.
Lechumanan dan kliennya menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat membobol data rekaman dari CCTV di rumahnya. Ia meminta agar pelaku bisa ditindak tegas.
“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” kata Lechumanan.
Sebagai pelapor, Inara Rusli hanya berharap agar ia bisa memperoleh keadilan. Ia mau semua harus patuh dan tunduk pada prosedur hukum yang saat ini berjalan.
“Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” kata Inara Rusli.

Laporan yang dibuat Inara ini bermula saat Wardatina Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi, melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan pada November 2025.
Sebagai bukti, Wardatina Mawa melampirkan rekaman CCTV rumah pribadi Inara Rusli yang memperlihatkan kedekatan Inara dengan Insanul.
Tak terima, Inara pun merespons dengan melapor balik terkait dugaan illegal access ke Bareskrim Polri. Ia menyebut rekaman CCTV tersebut diambil tanpa izin dari perangkat pribadinya oleh pihak ketiga sebelum akhirnya sampai ke tangan Wardatina Mawa.