Usai ditetapkan tersangka korupsi kuota haji, Gus Yaqut segera dipanggil dan ditahan

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih menunggu perkembangan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK belum memberikan kepastian waktu, terkait penahanan terhadap Gus Yaqut dan mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz yang telah menyandang status sebagai tersangka.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Penetapan status tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz diambil baru-baru ini. KPK juga telah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada keduanya pada Kamis (8/1) kemarin.

KPK menyatakan akan segera memanggil Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz setelah keduanya menyandang status tersangka.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ucap Budi.

Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.

Budi menjelaskan, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.

KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka. Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum  di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Segini Total Harta Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Resmi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

Leave a Comment