
Kita Tekno – , JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada seluruh pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik suap pengurangan nilai pajak. Pernyataan ini muncul menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dikabarkan telah menjerat sejumlah pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan komitmen tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (10/1/2026). Ia menyatakan bahwa apabila pelanggaran terbukti, DJP tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian terhadap seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait OTT yang menyasar pegawainya. Proses penanganan perkara ini, menurutnya, masih berlangsung dan sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK. DJP juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
Dalam kesempatan itu, Rosmauli turut menyampaikan komitmen DJP yang kuat dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. Otoritas pajak ini menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga mengimbau seluruh pegawainya untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Dari sisi KPK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT yang dilakukan terhadap pegawai DJP ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ungkap Fitroh kepada wartawan di Jakarta, pada hari Sabtu yang sama.
Meskipun belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut, Fitroh memastikan bahwa komisi antirasuah telah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pegawai pajak dan beberapa pihak dari wajib pajak (WP). Namun, Fitroh belum membeberkan jumlah pasti pihak-pihak yang telah ditangkap. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujarnya singkat.