
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato penutup dalam Rakernas I PDIP 2026. Dalam pidatonya, Megawati juga menyampaikan sikap PDIP terkait wacana Pilkada lewat DPRD.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” kata Megawati dalam pidatonya di Penutupan Rakernas I PDIP Tahun 2026 di Jakarta, Senin (12/1).
“Wacana Pilkada melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi,” ujar Megawati.

Megawati menyebut hal itu telah disebutkan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis,” papar Megawati.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas menyatakan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum. Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD,” tambahnya.

Megawati menyebut Pilkada langsung merupakan capaian penting demokratisasi nasional pasca reformasi. Dia menyebut Pilkada langsung lahir dari perjuangan rakyat.
“Mekanisme pilkada melalui DPRD adalah praktik masa lalu. Praktik yang tidak menjamin penguatan demokrasi. Tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan. Dan tidak pula menjamin pengurangan biaya politik, sebagaimana sering didalihkan,” tandasnya.