
Polisi telah menetapkan Dika Restu Wibowo (21), ‘bang jago’, yang memukul lansia hingga tewas di minimarket kawasan Cibiru, sebagai tersangka. Korban AD merupakan petugas keamanan di lokasi tersebut.
Kapolsek Panyileukan AKP Bambang Haryono mengatakan, saat peristiwa terjadi, tersangka Dika berada dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
“Memang pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (12/1).
Kasus ini berawal saat korban menegur pelaku yang bermasalah dalam proses pembayaran di minimarket tersebut. Ketegangan kemudian berlanjut hingga ke luar minimarket.
“Kejadian bermula saat pelaku diduga tidak terima ditegur korban terkait proses pembayaran barang di dalam toko. Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke area luar,” ujar Bambang.
Di area parkir, ‘bang jago’ tersebut menganiaya korban. Korban dipukul, ditampar, dan diinjak hingga terjatuh serta tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah menerima laporan terkait peristiwa pemukulan tersebut, pihak Polsek Panyileukan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bambang.