Pemerintah kaji RUU lawan disinformasi dan propaganda asing, ini alasannya

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Alasannya untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini masih banyak salah paham informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional. Menurut Yusril, hal ini kerap dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.

Yusril juga mengatakan propaganda tersebut tak hanya ada di bidang politik. “Tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1) dikutip dari Antara.

Dia mencontohkan, banyak propaganda di bidang ekonomi mengenai produk Indonesia kurang baik. Salah satu contohnya minyak kepala sawit.

“Ini tidak lebih upaya menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” katanya.

Yusril mengatakan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU tersebut lantaran masih dalam tahap kajian. Namun, Presiden Prabowo telah memerintahkan Yusril dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memikirkan pembentukan aturan penanggulangan disinformasi dan propaganda asing.

Rencana RUU ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat juga telah menetapkan 67 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2026. Selain itu, ada sekitar 52 RUU Prioritas perubahan kedua tahun 2025.

Leave a Comment