Kita Tekno – – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan putusan dalam perkara dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Laras Faizati. Dalam sidang pada Kamis (15/1), Laras divonis bersalah. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk memenjarakan Laras selama 1 tahun. Dia dihukum pidana pengawasan.
Vonis itu tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh hakim I Ketut Darpawan. Meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan tulisan di muka umum dan menghasut supaya melakukan tindak pidana, majelis hakim PN Jaksel tidak memenjarakan Laras. Dia dihukum pidana penjara 6 bulan tanpa harus menjalani pidana tersebut di dalam kurungan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ucap Ketut saat membacakan putusan.
Oleh majelis hakim, Laras diberi syarat tidak boleh melakukan tindak pidana apapun selama menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun. Pidana pengawasan tersebut, lanjut Ketut, bisa dijalani oleh Laras di luar penjara. Sebab, dalam putusan itu majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar Laras segera dibebaskan dari tahan.
”Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” lanjut majelis hakim.
Putusan itu sontak mengundang gemuruh dari hadirin yang menyaksikan jalannya sidang. Mereka menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah mengeluarkan Laras dari balik jeruji besi. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan bahwa Laras hanya mengungkapkan ekspresi kemarahan.
Ekspresi itu dikeluarkan oleh Laras atas tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Namun demikian, ekspresi itu pula yang berujung penangkapan hingga laras harus diadili di meja hijau. Karena itu, Usman berharap PN Jaksel bersikap adil terhadap Laras.
”Pengadilan harus menjadi benteng keadilan agar polisi dan kejaksaan menerapkan wewenangnya secara benar, yakni membedakan hasutan kriminal dan ekspresi emosional,” kata dia melalui keterangan resmi pada Rabu (15/1).
Usman tegas menyatakan bahwa tindakan Laras bukan perbuatan kriminal. Untuk itu, putusan yang akan dibacakan di PN Jaksel besok akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia. Dia menilai putusan bebas untuk Laras bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus yang menyeret beberapa aktivis lain seperti Delpedro Marhaen, Azril, dan Gilang.
”Vonis besok akan mengirimkan pesan bahwa lembaga peradilan bisa menjadi pengoreksi jika penegak hukum mengkriminalisasi kebebasan berekspresi. Para hakim memiliki kesempatan untuk menetapkan standar baru dalam menjaga kebebasan sipil,” ungkapnya.
Sebaliknya, Usman menyatakan bahwa memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi dan menjadikan hukum sebagai alat represi, bukan bentuk keadilan. Dia mengingatkan kembali, hakim bukan perpanjangan tangan badan eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan.
Jelang Vonis Laras Faizati, Amnesty Berharap Putusan PN Jaksel Cerminkan Keadilan
”Jika pengadilan menghukum Laras karena dia berduka dan marah atas hilangnya nyawa warga sipil, maka pengadilan telah berubah menjadi pembenar pelanggaran HAM,” ujarnya.