Grid.ID – Suasana persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), Ammar Zoni secara langsung menginterogasi saksi dari pihak penyidik kepolisian.
Aktor berusia 32 tahun itu melontarkan serangkaian pertanyaan tajam kepada saksi bernama Bambang Setiadi. Ammar secara spesifik menyoroti dugaan permintaan uang senilai Rp 300 juta yang disebut muncul sebelum proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan. Menurut Ammar, Bambang turut hadir di lokasi saat pembahasan uang tersebut berlangsung bersama dengan atasan penyidik lainnya.
“Saudara saksi Pak Bambang, saya di situ melihat ada Pak Bambang sebagai saksi juga atas pemeriksaan bersama Kanit. Kanit Bapak itu Pak Yosi, kan, namanya? Ada Pak Yosi. Saya cuma mau nanya, saya mau jujur, Bapak tolong jujur. Bapak sudah disumpah di sini, Bapak sudah disumpah Al-Qur’an. Saya minta Bapak betul-betul jujur,” tegas Ammar Zoni, menyerukan kejujuran di bawah sumpah.
Ammar kemudian melanjutkan dengan pertanyaan krusial mengenai dugaan penawaran untuk menghentikan perkara, atau istilah “86”, dengan imbalan uang ratusan juta rupiah. “Waktu itu, apakah Pak Yosi sebagai Kanit Bapak menawarkan untuk ‘86’ sebelum di-BAP ini, untuk ‘86’ Rp 300 juta? Tolong dijawab,” lanjutnya, menuntut jawaban langsung.
Merespons tudingan tersebut, saksi Bambang Setiadi dengan lugas membantah. “Tidak ada, Bu,” jawab Bambang, singkat. Namun, Ammar tak berhenti sampai di situ. Ia terus mencecar untuk memastikan apakah saksi benar-benar tidak mengetahui adanya tawaran uang itu. “Tidak ada ditawarkan apa Saudara tidak tahu bahwa ada penawaran itu?” tanya Ammar. “Tidak ada,” jawab Bambang. “Tidak ada sama sekali?” Ammar kembali memastikan. “Tidak ada,” Bambang tetap pada jawabannya. “Yakin, Pak? Bapak ada di situ, lho. Bapak yang bilang mau rehab?” tanya Ammar lagi, mencoba menggali lebih dalam. “Enggak ada saya pernah bilang,” jawab Bambang, membantah.
Mendengar serangkaian bantahan berulang dari saksi, Ammar Zoni tampak menggelengkan kepala, menunjukkan kekecewaannya, dan menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim. “Saya cuma mau nanya itu saja. Kalau memang Bapak enggak tahu ya sudah. Kalau Bapak juga bilang enggak ada, yang dia minta intinya ‘86’, tapi kenapa terciptanya BAP seperti yang tadi? Ada apa dan segala macam itu, yang video testimoni tadi. Saudara dari awal tidak pernah bicara soal Rp 300 juta itu, pertanyaan Saudara?” ujarnya, mempertanyakan konsistensi pernyataan saksi.
Terbongkar di Persidangan, Ammar Zoni Pernah Minta Dikirimkan Plastik Klip ke Dokter Kamelia
Sebelumnya, Ammar Zoni memang telah mengungkapkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat dirinya diperiksa di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ia mengklaim bahwa dirinya diminta menyediakan uang senilai Rp 300 juta agar kasus narkoba yang menjeratnya tidak diproses lebih lanjut. Bahkan, menurut Ammar, permintaan tersebut berkembang hingga ia diminta untuk menanggung sepuluh orang lainnya, dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar.
“Namun pada kenyataannya, dari para penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta per kepala’. Dan dia suruh saya nanggung semuanya. Ada 10 orang, Rp 3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang, lho, ini pemerasan namanya,” ungkap Ammar Zoni dalam salah satu persidangan sebelumnya, menjelaskan kronologi dugaan pemerasan yang dihadapinya.
Mantan suami Irish Bella itu dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap permintaan tersebut. “Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar. Dia membuat saya seolah-olah menjadi induknya. Saya menjadi orang terakhirnya,” tutur Ammar, menegaskan keberatannya dan merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
Ammar Zoni Batal Menikah di Rutan, Orangtua Dokter Kamelia Minta Fokus Sidang Hingga Bebas