Oknum polisi Aceh yang membelot jadi tentara Rusia akan kehilangan status WNI

Photo of author

By AdminTekno

Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, kini menghadapi ancaman serius kehilangan status warga negara Indonesia (WNI). Hal ini menyusul keputusannya yang mengejutkan untuk bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia sebagai tentara.

Merespons insiden ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa nasib Bripda Rio tidak akan berbeda dengan Satriya Arta Kumbara, seorang prajurit TNI yang juga memilih bergabung dengan tentara Rusia. Supratman, saat dihubungi kumparan pada Sabtu (17/1), menjelaskan bahwa “Jika benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satriya Kumbara.”

Sebagai konteks, Satriya Arta Kumbara sebelumnya dikenal sebagai prajurit Korps Marinir TNI AL yang melakukan desersi. Ia kemudian bergabung dengan tentara Rusia dan terlibat dalam operasi militer di Ukraina.

Keputusan Bripda Rio untuk desersi sendiri dipicu oleh sanksi demosi yang diterimanya. Sanksi tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan praktik menikah siri.

Bripda Rio diketahui mulai tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas untuk melaksanakan dinasnya sejak tanggal 8 Desember 2025.

Situasi semakin terang ketika pada 7 Januari 2026, Bripda Rio secara mengejutkan mengirimkan pesan WhatsApp. Pesan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak di Satbrimob Polda Aceh, termasuk anggota Provos, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.

Pesan yang dikirimkan itu tidak hanya berupa teks, melainkan disertai bukti berupa foto dan video yang secara gamblang menunjukkan bahwa Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Tak hanya itu, ia turut memaparkan gambaran lengkap proses pendaftaran serta rincian nominal gaji yang diterimanya dalam mata uang Rubel, lengkap dengan konversinya ke Rupiah.

Sebelum pengiriman pesan WhatsApp tersebut, Provos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian. Mereka menyambangi rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio. Selain itu, ia juga telah dua kali dipanggil secara resmi pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, dan bahkan namanya sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menyikapi tindakan indisipliner ini, Bidpropam Polda Aceh kemudian melaksanakan dua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripda Rio. Sidang tersebut dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan) pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh. Hasil dari sidang tersebut menetapkan sanksi berat baginya: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dengan kata lain, Bripda Rio resmi dipecat.

Leave a Comment