
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Pemohon menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Pemohon mendalilkan atau menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers pada frasa “perlindungan hukum” yang dianggap multitafsir atau tidak jelas.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyoroti posisi wartawan yang rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan yang bukan sekadar administratif.
“Berkenaan dengan ketentuan norma a quo tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (19/1).
Mahkamah menekankan bahwa UU Pers bersifat lex specialis atau bersifat khusus. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa akibat pemberitaan harus memprioritaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai primary remedy atau langkah utama.
MK menilai, penggunaan instrumen hukum lain seperti KUHP atau UU ITE secara langsung dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers.
“Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil. Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” tuturnya.

MK menyatakan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya boleh menjadi upaya terakhir (ultimum remedium). Jika mekanisme ini diabaikan, Mahkamah menilai negara turut mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” urainya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.