Siasat jahat love scamming di Tangerang, incar korban WN Korea Selatan

Photo of author

By AdminTekno

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia membongkar sindikat love scamming jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten.

Kejahatan siber ini ternyata punya jaringan besar dan sistematis dengan target korban terutama warga negara luar negeri, khususnya dari Korea Selatan. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena kaitannya dengan penyalahgunaan izin tinggal serta penggunaan teknologi dalam modus operandi para pelaku, yang ternyata adalah WNA.

Berikut rangkumannya.

Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang Bidik Korban WN Korea Selatan

Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat love scamming internasional yang beroperasi dari beberapa lokasi di Tangerang dan Tangerang Selatan dengan target korban warga negara Korea Selatan. Operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 8–16 Januari 2026 berhasil mengungkap jaringan yang menggunakan modus kejahatan siber tersebut.

“Aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan penggunaan perangkat komunikasi yaitu telepon genggam, komputer, dan laptop,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kejahatan siber tersebut. Rumah-rumah di kawasan perumahan dipilih sebagai pusat operasi untuk menghindari pengawasan.

Yuldi mengatakan bahwa hingga saat ini seluruh korban berada di Korea Selatan, sehingga kewenangan hukum Indonesia terbatas dalam proses pidana terkait korban tersebut, namun penyelidikan tetap berlanjut untuk kemungkinan adanya korban lain termasuk warga negara Indonesia.

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 27 WNA yang diduga menjadi bagian dari sindikat love scamming internasional di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi pengawasan keimigrasian yang digelar dari 8 sampai 16 Januari 2026 untuk menegakkan hukum keimigrasian dan selective policy.

“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisasi,” kata Yuldi Yusman saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan WNA dari beberapa negara termasuk China dan Vietnam, dengan temuan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber yang terstruktur dan terorganisir.

Selain itu, ditemukan juga pelanggaran keimigrasian seperti overstay dan kepemilikan dokumen yang diduga diperoleh tidak sah. Imigrasi menyita ratusan telepon genggam, laptop, dan perangkat jaringan yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

HelloGPT Jadi Senjata Sindikat Love Scamming di Tangerang, Apa Itu?

Sindikat love scamming yang dibongkar petugas diketahui memanfaatkan teknologi berbasis artificial intelligence (AI), termasuk aplikasi modifikasi seperti HelloGPT, untuk berkomunikasi dan membangun kedekatan dengan calon korban melalui pesan yang otomatis dan menarik.

“Para pelaku menghubungi calon korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem AI yang dimodifikasi, yaitu aplikasi HelloGPT, yang dapat membantu membalas pesan secara otomatis,” kata Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Sebelum menghubungi korban, para pelaku terlebih dahulu mengumpulkan data pribadi serta nomor calon korban yang sebagian besar berada di luar negeri, khususnya warga negara Korea Selatan, sebagai target penipuan percintaan daring.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamar sebagai perempuan muda untuk membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum menarik keuntungan finansial melalui skema penipuan tersebut.

“Pelaku menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai seorang wanita muda dan membangun hubungan emosional, mengirimkan pesan dan berkomunikasi secara intens,” kata Yuldi.

Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diarahkan untuk melakukan panggilan video bermuatan seksual.

“Kemudian selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video dengan menunjukkan seluruh bagian tubuhnya atau sering disebut video call sex, dan pelaku merekam panggilan video tersebut,” ujarnya.

Rekaman tersebut menjadi alat utama pemerasan.

“Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan ataupun blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban,” kata Yuldi.

Leave a Comment