Jaksa Agung jamin setop kasus guru di Jambi jadi tersangka karena razia rambut

Photo of author

By AdminTekno

Seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari mengadu ke Komisi III DPR pada Selasa (20/1). Ia menyebut dijadikan tersangka oleh Polres Muaro Jambi usai merazia rambut seorang siswa kelas 6 SD yang dicat pirang.

Kepada Komisi III, ia bercerita kejadian pada Januari 2025 lalu. Kala itu, dia mengaku baru memotong sedikit rambut siswa itu. Namun, siswa itu kemudian melontarkan kata-kata kasar ke Tri hingga dirinya refleks menampar mulut anak tersebut.

Orang tua anak itu pun tak terima dan melaporkan Tri ke polisi. Tri kemudian jadi tersangka dan menjalani wajib lapor.

Belakangan, suami Tri juga turut menjadi tersangka lalu ditahan. Namun, belum diketahui kasus yang menjerat suami Tri.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejari Muaro Jambi untuk menghentikan perkara yang menimpa Tri. Serta, meminta Mabes Polri untuk mengawasi gelar perkara terkait Tri.

Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap suami Tri.

Dalam rapat terpisah di hari yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan melaporkan pengaduan Tri ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan pasal 36 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP kita tidak ada mens rea-nya. Dan tentu prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik,” kata Hinca.

Hinca pun meminta ST Burhanuddin untuk memerintahkan jajarannya, khususnya Kajati Jambi untuk menghentikan kasus ini apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Karena itu lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kejati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” sebut Hinca.

ST Burhanuddin pun langsung menanggapi permintaan Hinca dan Komisi III DPR RI. Ia menjamin akan menghentikan perkara ini apabila berkas perkara sudah diterima kejaksaan.

“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” ucap ST Burhanuddin.

Jaminan ST Burhanuddin itu pun mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Tri Wulansari itu, Komisi III turut meminta kepolisian di Jambi untuk menghentikan perkara tersebut. Mereka juga meminta penangguhan penahanan untuk suami Tri.

Komisi III juga meminta kepolisian untuk tak mewajibkan Tri wajib lapor karena rumah Tri dan kantor Polres berjarak 80 km dengan gaji Tri yang hanya Rp 400 ribu per bulan.

Leave a Comment