Jaksa Agung minta tambah anggaran Rp 7,49 T: cegah terhentinya penegakan hukum

Photo of author

By AdminTekno

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan penambahan anggaran tahun 2026 untuk Kejaksaan Agung sebesar Rp 7,49 triliun. Permintaan ini ia lontarkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/1).

Menurut ST Burhanuddin, tambahan anggaran itu dibutuhkan demi mencegah kekurangan dana penegakan hukum. Menurutnya, anggaran yang ada berpotensi habis pada semester pertama tahun 2026.

“Oleh karena itu untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun,” ucap ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin menjelaskan, bila anggaran itu disetujui, maka sejumlah Rp 1,85 triliun akan digunakan untuk program penegakan hukum. Sementara Rp 5,65 triliun digunakan untuk program manajemen.

“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan,” ucapnya.

ST Burhanuddin menilai pagu anggaran 2026 sebesar Rp 20 triliun belum cukup untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejagung. Menurutnya, pagu anggaran itu mengalami penurunan signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum dan garis besar rencana strategis Kejagung tahun 2026.

Ia menyebut salah satu dampak yang berpotensi adalah berkurangnya penanganan perkara pusat sebanyak 55 persen. Sementara, penanganan perkara di daerah bisa turun sebesar 75 persen.

Lalu, di bidang tindak pidana umum, anggaran turun sebesar 75 persen. Di bidang pidana khusus, perdata, tata usaha negara, dan pidana militer masing-masing hanya membiayai satu perkara dengan anggaran berkurang 75 persen per biaya.

“Pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum,” ucap ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin kemudian merinci, kekurangan anggaran utamanya terjadi pada tiga area.

Pertama, di belanja pegawai, menurutnya anggaran yang ada tidak bisa mengakomodasi gaji dan tunjangan untuk 11.000 CPNS PPPK baru serta berisiko untuk menyebabkan tunggakan di akhir tahun.

Kedua, belanja barang operasional yang terpotong 24 persen menghilangkan anggaran untuk pemeliharaan gedung, inventaris, internet, seragam, alat intelijen, serta belanja barang non operasional.

Terakhir, pengurangan anggaran berdampak pada unit-unit vital di bidang pengawasan, badan diklat, berbagai biro di pusat, rumah sakit kejaksaan, dan perwakilan di luar negeri yang tidak memiliki anggaran untuk beroperasi.

ST Burhanuddin menyebut hal ini akan menghentikan kegiatan pengawasan, pendidikan, rencana kerja internasional, dan layanan kesehatan.

“Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara-perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, dan anggaran untuk perkara pidana umum diperkirakan habis di semester pertama,” jelas Burhanuddin.

Leave a Comment