
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya melakukan kegiatan usaha di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung. Selain itu, ada juga pelanggaran dalam bentuk kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Saat ditanya apakah akan ada proses pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, Prasetyo hanya menyebut bahwa izin usaha mereka telah dicabut. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin, ketika ditanya perihal kemungkinan pidana terhadap 28 perusahaan tersebut, masih enggan memberikan penjelasan rinci.
“Nanti. Ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana,” kata Burhanuddin.
Adapun keputusan pencabutan izin tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian, lembaga terkait, dan Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat itu, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. AR
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.