
Wali Kota Madiun, Maidi, telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 2,2 miliar. Tapi, Maidi membantah telah melakukan korupsi itu.
“Enggak benar, enggak benar. Enggak ada, enggak ada itu,” kata Maidi saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Saat dicecar lebih lanjut soal penerimaan uang, Maidi malah mengaku tak tahu menahu.
“Apa itu, itu ndak tau saya malah,” ujarnya.
Dalam kasusnya, Maidi dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni:
Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi; dan
Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“Menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers.
Dalam perkara pemerasan, Asep menjelaskan, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Arahan itu disampaikan Maidi terhadap dua anak buahnya, yakni:
Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun; dan
Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Asep menyebut, Maidi melalui anak buahnya meminta uang sebesar Rp 350 juta kepada yayasan tersebut. Permintaan uang disamarkan seolah keperluan dana CSR.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” ujar Asep.
Uang tersebut kemudian diserahkan pihak yayasan kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Maidi dkk. Dari hasil pengembangan, didapat dugaan pemerasan lainnya.
Asep bilang, Maidi dkk diduga meminta fee dalam penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun kepada pengusaha hotel, minimarket, hingga waralaba.
Salah satu permintaanya, lanjut Asep, Maidi diduga meminta Rp 600 juta kepada salah satu pihak developer yang berinisial PT HB. Uang ditransfer melalui orang kepercayaan Maidi.
Tak berhenti di sana, Maidi diduga juga menerima gratifikasi. Salah satunya adalah penerimaan fee terkait pemeliharaan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek kepada pihak kontraktor.
“Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM (Thariq) kepada MD (Maidi),” papar Asep.
Selain itu, Asep menyebut, Maidi diduga menerima sejumlah gratifikasi lain sejak 2019 silam.
“KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ungkapnya.
Usai dijerat tersangka, Maidi dkk langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Atas dugaan pemerasannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
Sementara terkait dugaan gratifikasi, Maidi dan Thariq dikenakan Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 juncto Pasal 21 UU KUHP.