Di Jayabaya, Wamenkum sebut penegakan hukum era digital harus adaptif

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyinggung secara komprehensif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bisa dihindari. Namun, hal itu dapat diantisipasi di berbagai bidang, khususnya dalam persoalan penegakan hukum maupun hukum administrasi.

“Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government,” ujar Edward saat menjadi pembicara pada seminar ‘Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age’ di Gedung Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026). Acara tersebut mengundang narasumber dari Bahrain, Makau, Korea Selatan, Jepang, dan India, yang membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.

Edward menyebut, mulai persoalan pengerjaan barang dan jasa hingga pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, saat ini semua sudah berbasis teknologi. Atas dasar itu, kata dia, penerapan hukum yang mengatur tata kehidupan dan berfungsi menyelesaikan sengketa pun harus adaptif.

 

Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr H Moestar Putrajaya berharap, forum akademik tersebut mampu melahirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum. “Forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum, sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital.”

Rektor Universitas Jayabaya, Prof Fauzie Y Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital,” ujarnya sembari meneken nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum RI.

Leave a Comment