
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, berbicara terkait nasib 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melanggar kawasan hutan di Sumatera.
Prasetyo mengakui, ada sejumlah perusahaan yang izinnya dinyatakan dicabut tetapi masih beroperasi.
“Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait. Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1).
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto juga berpesan agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” jelas dia.
Sebelum keputusan pencabutan izin dilaksanakan, menurut Prasetyo, tim yang dipimpin Danantara telah mengevaluasi para perusahaan tersebut untuk mempersiapkan diri.
“Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki,” ungkap Prasetyo.
“Nah ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut 28 izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Seluruh perusahaan itu menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1) malam.
Dari 28 perusahaan itu, 22 perusahaan merupakan pemanfaatan hutan hutan alam dan 6 perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.