KPK panggil bos Maktour Fuad Hasan terkait kasus kuota haji hari ini

Photo of author

By AdminTekno

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur hari ini, Senin (26/1). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/1).

Fuad diketahui merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Namun, ia masih berstatus sebagai saksi.

Budi berharap Fuad dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara rasuah ini.

“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini. Pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk membuat perkara ini menjadi terang,” jelasnya.

KPK belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Fuad. Fuad pun belum memberikan komentar terkait panggilan pemeriksaan tersebut.

Fuad sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis (28/8/2025). Dalam pemeriksaan itu, Fuad mengaku dimintai keterangan terkait kuota tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

“Pemeriksaan sangat baik. Semuanya ditanyakan. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu saja. Kami memberikan penjelasan,” kata Fuad usai menjalani pemeriksaan.

Ia menambahkan, masalah kuota haji tambahan semestinya dijaga dengan baik karena menyangkut hubungan baik antara dua negara.

“Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Makanya, kita jaga semuanya agar tidak justru merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.

Saat disinggung soal keikutsertaannya dalam permintaan kuota haji tambahan ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Fuad membantahnya.

“Ya enggak mungkin. Apa kapasitas saya? Saya hanya seorang pelayan. Apa kapasitas saya ikut dalam rombongan? Enggak ada itu. Jadi, salah besar kalau saya ikut rombongan. Enggak ada sama sekali,” jawab Fuad.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan, yakni dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing 10 ribu.

KPK menyebut seharusnya, sesuai aturan, pembagian kuota dilakukan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

KPK telah menjerat dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam proses penghitungan. KPK sempat menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut KPK.

Leave a Comment