Pimpinan DPR ungkap pilih Adies Kadir jadi hakim MK: Dia profesor hukum

Photo of author

By AdminTekno

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (27/1). Penunjukan ini menarik perhatian, sebab sebelumnya DPR sempat menetapkan nama Inosentius Samsul untuk posisi yang sama.

Adies Kadir nantinya akan mengemban tugas penting, menggantikan Arief Hidayat yang dijadwalkan pensiun pada Februari 2026. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sudah melalui pembahasan yang matang di komisi terkait DPR, dengan alasan kuat di balik penunjukannya.

Saan Mustopa secara gamblang memaparkan kualifikasi Adies Kadir yang dianggap sangat memadai. “Pak Adies Profesor Hukum, Doktor Hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III,” ujar Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ia lebih lanjut menekankan rekam jejak Adies di parlemen, “Pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” imbuhnya, menegaskan kompetensi yang mumpuni.

Namun, penunjukan Hakim MK dari unsur DPR ini tak luput dari bayang-bayang masa lalu yang sarat kontroversi. Masyarakat tentu masih ingat periode 2010-2013, ketika Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Akil Mochtar. Saat itu, Akil Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Menanggapi kekhawatiran publik atas potensi terulangnya insiden serupa, Saan Mustopa memiliki pandangan tersendiri. “Kalau kekhawatiran saya kira wajar, karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya. Tapi pengalaman dari dua kali kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran,” ungkap Saan. Ia optimistis bahwa insiden di masa lalu akan menjadi pelajaran berharga yang akan memperkuat integritas dan independensi institusi Mahkamah Konstitusi ke depan.

Leave a Comment