Pengacara sebut Gus Yaqut bakal hadiri panggilan KPK hari ini

Photo of author

By AdminTekno

KPK memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 pada Jumat (30/1).

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan bahwa kliennya itu akan menghadiri panggilan tersebut.

“Beliau hadir,” ucap Mellisa saat dihubungi, Jumat (30/1).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK memanggil Gus Yaqut hari ini. Gus Yaqut akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut Budi, dalam sepekan terakhir, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami soal kerugian negara dalam kasus kuota haji.

“Pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini akan menjadi kali pertama Gus Yaqut ke KPK usai penetapan tersangkanya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.

Leave a Comment