Pencuri emas di ruko Cimanggis Depok akhirnya diringkus polisi

Photo of author

By AdminTekno

jabar.jpnn.com, DEPOK – Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial ET (21 tahun) yang diduga sebagai pelaku pembobolan ruko di wilayah Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas aktivitas pelaku.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Cimanggis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini berada di Polsek Cimanggis guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Made Budi.

Menurut Made, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melompat pagar ruko milik korban, kemudian merusak gembok pintu untuk masuk ke dalam bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencongkel brankas menggunakan obeng dan menggasak isinya berupa logam mulia.

“Pelaku mencongkel brankas dan mengambil logam mulia yang tersimpan di dalamnya,” ungkap Made.

Saat kejadian berlangsung, korban diketahui tidak berada di rumah. Namun, korban menerima notifikasi dari aplikasi CCTV di ponselnya yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan.

“Korban melihat seorang pria masuk melalui lantai empat, kemudian turun ke lantai tiga dan masuk ke kamar,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, korban segera kembali ke rumah dan melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, korban mendapati logam mulia yang tersimpan di dalam brankas telah hilang, sehingga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cimanggis.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit mesin gerinda, obeng, dan uang tunai sebesar Rp21 juta yang diduga hasil penjualan logam mulia curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr19/jpnn)

Leave a Comment