Berstatus tersangka, wakil wali kota Bandung masih aktif bertugas, ini penjelasan Farhan

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , BANDUNG — Wakil Wali Kota Bandung Erwin masih aktif bertugas menjalankan perannya meski telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Hal itu dibenarkan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

“Belum dibebastugaskan, belum mendapat izin untuk disidangkan, dan belum mendapat izin untuk ditahan, jadi beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” ucap Farhan, Jumat (30/1/2026).

Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Erwin karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum. Namun, Farhan mengaku akan segera berkomunikasi dengan sang wakil.

Selama ini, Farhtan telah memberikan tugas kepada Wakil Wali Kota Bandung seperti menjadi ketua satgas beberapa sektor.

 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung oleh Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025). Mereka diduga meminta sejumlah proyek untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, pihaknya telah meningkatkan penyidikan umum ke penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka. Mereka yaitu Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

“Pada Selasa tanggal 9 Desember tahun 2025, telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka yaitu Wakil Wali Kota Bandung aktif berinisial E dan anggota DPRD Kota Bandung RA aktif,” ujar Irfan saat sesi konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

Ia menuturkan penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 40-N.2.10 FG.2-2025 pada tanggal 9 Desember tahun 2025. Sedangkan penetapan tersangka Rendiana Awangga berdasarkan surat penetapan nomor 11-N.2.10. FG.2-12-2025 tanggal 9 Desember tahun 2025.

Leave a Comment