Kejari Sleman terbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan, Hogi resmi lepas dari jerat hukum

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Kejari Sleman resmi menerbitkan SKP2 untuk kasus Hogi Minaya.
  • Penuntutan dihentikan demi kepentingan hukum sesuai ketentuan KUHAP dan KUHP.
  • Penghentian perkara ini mengakhiri masa sulit Hogi yang sempat disangka melakukan tindak pidana saat membela istrinya dari penjambret.

 

Kita Tekno Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terkait kasus Hogi Minaya.

Penerbitan surat ini mengakhiri masa sulit bagi Hogi Minaya yang telah disangka melakukan tindak pidana saat berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan. 

Hal tersebut disampaikan Kajari Sleman Bambang Yunianto melansir dari Tribunjogja,com, Jumat (30/1/2026).

“Pada kesempatan sore hari ini, kami ingin menyampaikan rilis terhadap penanganan perkara atas nama Adhe Pressly Hogiminaya.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” kata Bambang.

Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Perkara yang menjerat Hogiminaya ini ditutup demi kepentingan hukum.

   

Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum Atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi,” kata Bambang.

  Perkara selesai

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat ini mengaku telah menyerahkan surat ketetapan tersebut kepada pihak keluarga Hogiminaya melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Rahardjo.

Surat tersebut diserahkan Kejaksaan Sleman pada Jumat 30 Januari 2026. Melalui surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut maka perkara yang menimpa Hogiminaya dianggap selesai. 

“Ini perkara sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum, pokoknya sudah selesai. Saya tidak menjawab pertanyaan lagi,” kata Bambang. 

  Keluarga bersyukur

Terpisah, Istri Hogi Minaya, Arsita bersyukur dan merasa lega setelah Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap suaminya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, komisi III DPR RI, Gubernur DIY dan tim pengacara serta pada jurnalis maupun semua pihak yang telah mendukung agar suaminya bisa mendapat keadilan.

“Alhamdulillah Wasyukurillah, kami merasa lega sekali dengan dikeluarkannya SKP2,” ujar Arsita.(*) 

(*)

Leave a Comment