Kasus Hogi, suami yang kejar jambret malah jadi tersangka, resmi dihentikan

Photo of author

By AdminTekno

Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari) resmi menghentikan kasus Hogi Minaya (43). Kasus ini menuai sorotan bahkan sampai ke Komisi III DPR.

Hogi menjadi sebelumnya menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di kantornya, Jumat (30/1).

Surat ini tertanggal 29 Januari 2026. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkara ini ditutup.

“Menutup perkara demi kepentingan hukum. Saya ulangi: menutup perkara demi kepentingan hukum,” tegasnya.

Surat ketetapan ini telah Kejari Sleman serahkan ke kuasa hukum Hogi pada hari ini.

“Ini perkara sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum. Pokoknya sudah selesai,” pungkasnya.

Kasus yang menjadi sorotan itu bermula dari peristiwa kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.

Dalam kejadian tersebut, dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas. Keduanya disebut sebagai menjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan, saat itu Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang tengah naik motor menjadi korban jambret. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.

Dalam perkara ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kajari Sleman Bambang Yunianto sudah menyampaikan permohonan maaf terkait gaduh kasus ini.

Buntutnya, Edy diberhentikan sementara dari jabatannya,

Leave a Comment