Update kasus Hogi: resmi dihentikan, Kapolresta-Kasatlantas dinonaktifkan

Photo of author

By AdminTekno

Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang jadi tersangka karena membela diri lawan jambret jadi sorotan nasional. Sebab, ia dikenai pasal kelalaian di jalan raya, yang mengakibatkan 2 jambret yang ia kejar kecelakaan dan meninggal dunia.

Hal ini memancing pertanyaan publik, terutama penerapan hukum yang berlaku. Lalu, pada Rabu (28/1), Komisi III DPR RI telah memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo serta Kejari Sleman untuk dimintai keterangan.

Tak lama, pada Jumat (30/1), Edy Setyanto dinonaktifkan sementara sebagai Kapolresta. Berikut rangkumannya.

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo diberhentikan sementara dari jabatannya akibat penanganan kasus Hogi Minaya yang menimbulkan kegaduhan publik dan cenderung memengaruhi citra institusi Polri.

Dalam pernyataannya, Polri menjelaskan keputusan itu merupakan bentuk komitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas di tubuh institusi kepolisian.

Kasus itu bermula ketika Hogi Minaya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, yang berakhir dengan kecelakaan lalu lintas dan kematian dua terduga pelaku penjambretan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain Dinonaktifkan, Kapolresta Sleman Juga Diperiksa Propam Buntut Kasus Hogi

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan bahwa Kapolresta Sleman tidak hanya dinonaktifkan tetapi juga sedang diperiksa oleh Propam terkait dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Pemeriksaan itu ditujukan untuk mengidentifikasi pelanggaran disiplin ataupun kode etik yang mungkin dilakukan oleh pejabat Polri dalam proses penegakan hukum kasus Hogi Minaya.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas (Polresta Sleman),” jelasnya.

Kapolda menegaskan proses itu ditujukan untuk menemukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik pejabat utama maupun penyidik.

“Karena lemahnya pengawasan (dari Kapolresta Sleman) sehingga dalam proses penegakkan hukum terjadi kegaduhan. Proses pemeriksaan masih berlanjut,” kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas (Polresta Sleman),” jelasnya.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026, Edy ditempatkan sebagai Pamen Polda DIY.

Mahfud MD Tanggapi Penonaktifan Kapolresta Sleman dan Kasus Hogi Minaya

Mahfud MD, sebagai Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga mantan Menko Polhukam, memberikan pandangan tentang makna penonaktifan Kapolresta Sleman dalam mekanisme administrasi internal Polri.

Menurutnya, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi di internal Polri dan dapat dimaknai secara berbeda, tergantung konteks kebijakan yang diambil pimpinan institusi.

“Pencopotan itu bisa berarti promosi juga orang yang dicopot naik, tapi bisa berarti demosi sebagai sanksi,” ujar Mahfud kepada awak media saat ditemui di Universitas Widya Mataram.

Ia menegaskan bahwa substansi persoalan hukum jauh lebih penting dibandingkan sekadar perubahan jabatan aparat penegak hukum. Menurut Mahfud, apabila terdapat kekeliruan dalam proses penanganan perkara oleh aparat, maka yang perlu dilakukan adalah meluruskan proses hukumnya.

“Agar orang yang membela diri dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan dan wajar itu tidak harus dihukum,” tambahnya terkait kasus Hogi Minaya

Soal Kasus Hogi Minaya, Kapolda DIY Sebut Sudah 25 Kali Sosialisasi KUHP Baru

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, memberikan tanggapan mengenai penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi jambret. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi karena dinilai masih kurangnya koordinasi serta pengawasan internal di jajaran kepolisian.

Ia kemudian menegaskan bahwa pihak Polda DIY telah berupaya memaksimalkan pemahaman terhadap aturan hukum yang baru diberlakukan, khususnya terkait KUHP dan KUHAP, sebagai bagian dari perbaikan profesionalisme dalam penyidikan dan penegakan hukum.

“Dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sosialisasi sejak 2023 sudah dilakukan 25 kali oleh Polda, untuk pemahaman proses penyidikan. Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus,” kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).

“Kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi, pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu, sehingga apa yang hari ini kita alami terjadi,” lanjutnya.

Kejari Sleman Resmi Tutup Perkara Hogi Minaya Demi Kepentingan Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengumumkan penghentian penuntutan dan penutupan perkara pidana yang menjerat Hogi Minaya, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” ungkap Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan, Jumat (30/1).

Penutupan perkara ini juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Menutup perkara demi kepentingan hukum. Saya ulangi: menutup perkara demi kepentingan hukum,” tegasnya.

Leave a Comment