KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jaringan kepolisian internasional, Interpol, secara resmi telah menerbitkan Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), sosok buronan yang terjerat kasus dugaan korupsi. Penerbitan notifikasi internasional ini, menurut pengakuan Polri, membutuhkan durasi yang cukup panjang. Hal ini disebabkan oleh serangkaian uji ketat yang harus dilalui di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Fokus utama pengujian tersebut adalah untuk memastikan bahwa perkara yang menjerat MRC murni merupakan tindak pidana dan sama sekali tidak bermuatan politik.
Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, mengonfirmasi bahwa Red Notice atas nama MRC telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Notifikasi ini segera disirkulasikan ke seluruh 196 negara anggota Interpol. Sejak saat itu, Polri menegaskan telah berhasil memetakan lokasi keberadaan buronan tersebut dan bahkan telah menempatkan personel di negara yang diduga menjadi persembunyian Muhammad Riza Chalid.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan dan pantau. Tim juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” jelas Untung dalam sesi doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026). Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memburu buronan kasus korupsi tersebut.
Singgung Orang Nyinyir Tentang Sawit, Prabowo: Sawit Itu Miracle Crop
BPS Catat Defisit Perdagangan RI-China Tembus US$ 20,50 Miliar Sepanjang 2025
Menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu, terutama dalam menangani kejahatan transnasional. Menurutnya, terbitnya Red Notice ini adalah validasi kuat atas konsistensi Polri dalam mengoptimalkan kerja sama internasional demi memburu para pelaku kejahatan lintas negara, termasuk dalam kasus korupsi Muhammad Riza Chalid.
“Polri, khususnya melalui Divhubinter, konsisten melakukan kerja sama internasional dan pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global untuk menindak kejahatan transnasional maupun internasional,” tegas Trunoyudo, menyoroti peran strategis Divhubinter dalam upaya perburuan buronan seperti MRC.
Di balik penerbitan Red Notice ini, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa lamanya proses tidak terlepas dari mekanisme assessment Interpol yang begitu ketat. Prosedur ini menjadi krusial, terutama untuk perkara korupsi. Interpol, lanjut Ricky, sangat menaruh perhatian pada potensi perbedaan definisi serta perspektif hukum antarnegara terkait tindak pidana korupsi.
“Interpol harus memastikan perkara ini memenuhi prinsip dual criminality. Ada negara yang memiliki perspektif berbeda terhadap tindak pidana korupsi, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan kasus ini murni pidana dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik,” papar Ricky. Proses ini krusial untuk menjaga kredibilitas notifikasi internasional tersebut.
Polri berhasil meyakinkan Interpol bahwa perkara yang menjerat MRC secara sah menimbulkan kerugian negara dan merupakan tindak pidana murni berdasarkan hukum Indonesia. Setelah serangkaian klarifikasi serta komunikasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, Red Notice untuk Muhammad Riza Chalid akhirnya resmi diterbitkan.
Meskipun demikian, Polri tidak menampik bahwa proses pemulangan MRC ke Indonesia tidak akan berlangsung secara instan. Prosedur ekstradisi wajib mengikuti sistem hukum negara tempat buronan tersebut berada, sebuah proses yang berpotensi memakan waktu dan memerlukan kesabaran.
“Kami bekerja optimal, tetapi tetap mematuhi ketentuan hukum negara setempat,” pungkas Ricky, menegaskan pendekatan hati-hati namun tegas dalam upaya membawa pulang buronan korupsi ini.
Dengan diterbitkannya Red Notice, ruang gerak Muhammad Riza Chalid kini secara efektif berada di bawah pengawasan ketat komunitas internasional. Namun, efektivitas langkah penting ini akan sangat bergantung pada respons dan kerja sama dari negara tempat buronan tersebut berada, serta kelengkapan proses hukum lanjutan, termasuk pengajuan permintaan ekstradisi resmi dari pemerintah Indonesia. Ini menandai babak baru dalam perburuan buronan kasus korupsi berskala internasional.