Kubu Bahar Smith ungkap versi lain pengeroyokan, korban bukan Banser, tapi PWILS yang tolak HRS

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membantah narasi yang menyebut individu yang terlibat dalam insiden di acara pengajian Habib Bahar merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Menurut Ichwan, orang tersebut bukan anggota Banser, melainkan bagian dari kelompok yang menolak digelarnya pengajian.

“Bukan, itu kan awalnya ceritanya dia gak setuju adanya pengajian di Tangerang itu. Lalu buat surat lah, namanya PWILS (Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah). Inget gak PWILS yang menolak pengajian Habib Rizieq juga di Pemalang. Yang akhirnya ribut, rame tuh. Ini juga sama, dia menolak ada pengajian Habib Bahar,” kata Ichwan saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/2/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti berupa surat penolakan hingga tangkapan layar komunikasi yang menunjukkan keterkaitan orang tersebut dengan PWILS.

“Kita punya buktinya. Ada screenshot-nya. Di handphone-nya tuh komunikasi sama pengurus PWILS. Ada semua. Kan beritanya dia orang banser ini. Dari mana ceritanya? Kita punya bukti semua,” tegasnya.

Ichwan menambahkan, dalam peristiwa tersebut Habib Bahar justru tidak memiliki peran kekerasan. Sebaliknya, ia disebut berupaya mengamankan situasi agar tidak terjadi penganiayaan oleh massa. “Gak ada perannya, Habib Bahar gak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu,” katanya.

“Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya gak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” katanya mengakhiri.

Ansor Ogah Damai

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengonfirmasi bahwa anggotanya merupakan korban pengeroyokan di pengajian Bahar Smith.  

Ansor menegaskan menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan kekerasan yang dialami seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R. 

 

Ansor menilai perkara tersebut harus diproses melalui jalur hukum pidana karena menyangkut dugaan kekerasan berat.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengatakan perkara tersebut harus diproses melalui jalur hukum pidana karena menyangkut dugaan kekerasan beras. Sikap tersebut, kata ia, telah menjadi kesepakatan bersama antara organisasi dan korban. 

“Kami sudah sepakat bersama korban dan seluruh pengurus Ansor, Banser kota Tangerang kami tetep poin prioritasnya adalah tuntut hukum tidak ada restorative justice,” kata Midyani saat dihubungi Republika, Senin (2/2/2026).

Penolakan itu, jelasnya, didasarkan pada tingkat kekerasan yang dialami korban serta dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Menurut Midyani, dugaan kekerasan yang dialami korban tidak dapat dikategorikan sebagai perkara ringan. Korban, kata dia, mengalami luka berat akibat pemukulan yang diduga dilakukan secara bersama-sama dan berlangsung selama berjam-jam.

“Secara fisik ya alhamdulillah walaupun sehat kadang kepala masih sering pusing efek dari itu ya Karena memang yang paling banyak itu kan pukulan di bagian kepala,” katanya.

Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Polisi telah memanggil Bahar. 

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Ahad.

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” katanya.

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Kendati demikian,  proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Comment