
Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan praktik manipulasi pasar ‘saham gorengan’ yang melibatkan sejumlah perusahaan di industri pasar modal.
Terbaru, penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan PT MML yang telah diselidiki dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain itu, Polri juga tengah menyelidiki dan membedah modus operandi dalam kasus PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.
Modus PT MML: Manipulasi IPO, Libatkan ‘Orang Dalam’ Bursa

Dalam kasus PT MML (dengan kode saham PIPA), Bareskrim menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena valuasi aset yang tidak memenuhi syarat.
Modus yang digunakan adalah memberikan pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar menyesatkan investor ritel. Dalam aksinya, Direktur PT MML berinisial J menggunakan jasa konsultan milik pegawai BEI untuk memuluskan langkah mereka.
“PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia, yaitu terpidana MBP,” ujar Ade Safri usai penggeledahan.
Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH (eks staf BEI), DA (Financial Advisor), dan RE (Project Manager PT MML).
PT Shinhan Sekuritas sendiri digeledah dalam kapasitasnya sebagai penjamin emisi efek saat PT MML melakukan IPO senilai Rp 97 miliar.
Modus PT Narada Aset Manajemen: Rekayasa Reksadana lewat ‘Saham Proyek’

Berbeda dengan MML, kasus PT Narada Aset Manajemen berkaitan dengan pengelolaan reksadana. Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi harga melalui underlying asset yang dikendalikan secara internal.
“Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset produk reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” jelas Ade Safri.
Pola transaksi ini dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan gambaran semu sehingga harga saham di pasar tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. Hal tersebut memicu permintaan semu (artificial demand) dan distorsi harga yang menyesatkan investor.
“Dari ahli pasar modal menyatakan bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut, berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi,” ujarnya.
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni MAW (Komisaris Utama) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia), serta menyita aset senilai Rp 207 miliar (per Oktober 2025).
Modus PT Minna Padi Asset Manajemen: Skema Beli Murah Jual Mahal Antar Afiliasi

Untuk kasus PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM), modus yang ditemukan adalah pemanfaatan rekening reksadana untuk menguntungkan pihak terafiliasi melalui transaksi di pasar nego dan reguler.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah ESO (pemegang saham) beserta istri dan rekannya. Mereka diduga menggunakan manajer investasi milik sendiri untuk melakukan transaksi saham.
“Saudara ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ungkap Ade.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka (DJ, ESO, dan EL) dan memblokir 14 sub-rekening efek dengan nilai aset saham mencapai Rp 467 miliar (per Desember 2025).
Ade Safri menegaskan, Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan pasar modal demi melindungi investor.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.