
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Bagi warga Yogyakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, hari ini beberapa titik layanan SIM Keliling telah dibuka. Pastikan Anda memperhatikan lokasi dan jam operasional agar tidak mengantre terlalu lama.
Berikut adalah detail jadwal layanan untuk hari Rabu, 4 Februari 2026:
1. Kota Yogyakarta (Polresta Yogyakarta)
Depan Puro Pakualaman: Mulai pukul 09.00 WIB – Selesai.
Mal Pelayanan Publik (Balai Kota Jogja): Pukul 08.00 – 12.00 WIB.
2. Kabupaten Gunungkidul (Polres Gunungkidul)
Toserba Sambipitu, Patuk: Mulai pukul 09.00 WIB – Selesai.
3. Kabupaten Sleman & Bantul
Sleman & Bantul: Berdasarkan jadwal rutin yang tersedia, layanan SIM Keliling di kedua wilayah ini tidak terjadwal untuk hari Rabu. Layanan di Sleman dan Bantul umumnya kembali tersedia pada hari Selasa, Kamis, atau Sabtu sesuai titik yang ditentukan. Warga disarankan tetap memantau layanan di Satpas Polres masing-masing jika mendesak.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperlancar proses, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- E-KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi (rangkap tiga).
- Surat Keterangan Sehat (KIR Dokter) & Hasil Tes Psikologi (tersedia di lokasi pelayanan).
- Bukti Kepesertaan JKN/BPJS Aktif (Wajib dilampirkan sesuai regulasi per 1 November 2024).
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM Baru atau jika masa berlaku sudah habis (meski lewat satu hari), pemohon wajib langsung menuju Satpas Polres setempat. (mar3/jpnn)