Kasus anak SD bunuh diri: Tamparan bagi negara

Photo of author

By AdminTekno

Kematian seorang anak SD berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), benar-benar menghentak nurani publik. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi keluarga, melainkan potret telanjang tentang kemiskinan struktural dan absennya negara dalam melindungi warganya yang paling rentan.

YBR berasal dari keluarga miskin. Ibunya seorang janda yang bekerja sebagai petani dan buruh serabutan, menanggung lima anak dengan penghasilan yang nyaris tidak menentu. Seperti anak-anak lain, YBR ingin mengubah nasibnya melalui pendidikan. Ia ingin belajar. Ia hanya meminta buku tulis dan pulpen untuk keperluan sekolah. Namun sang ibu, karena keterbatasan ekonomi, menjawab bahwa ia tidak memiliki uang.

Jawaban itu bukanlah tanda kepelitan, melainkan kejujuran pahit dari kemiskinan. Bagi keluarga seperti mereka, uang sepuluh ribu rupiah adalah sesuatu yang sangat berharga dan harus dihemat demi keberlangsungan hidup sehari-hari. Sayangnya, kekecewaan dan keputusasaan membuat YBR mengambil keputusan yang sangat tragis. Dari surat yang ia tinggalkan, masyarakat mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa kecewa dan putus asa, bukan karena kebencian, melainkan karena merasa tidak memiliki jalan keluar.

Lalu muncul pertanyaan mendasar: siapa yang salah?

Apakah ibunya? Jelas tidak.

Apakah anak itu? Tentu tidak.

Yang patut dipertanyakan adalah kehadiran negara.

Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun peristiwa ini menunjukkan bahwa sistem kerja negara belum berjalan sebagaimana mestinya. Negara gagal memantau dan menjangkau kesengsaraan warganya sendiri, terutama mereka yang hidup di wilayah terpencil dan miskin.

Ironisnya, jumlah uang yang dibutuhkan YBR untuk membeli alat tulis bahkan lebih kecil daripada biaya satu kali makan siang gratis yang saat ini disediakan negara. Jika program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar dilaksanakan sesuai amanat konstitusi—yakni difokuskan pada anak-anak fakir miskin dan anak-anak terlantar—maka anggaran yang dibutuhkan sejatinya cukup sekitar 10 persen dari total dana yang telah dialokasikan. Sisanya, sekitar 90 persen, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sektor lain, termasuk pendidikan dan perlindungan sosial, sehingga tragedi seperti ini tidak kembali terulang.

Kasus YBR adalah tamparan keras bagi negara. Ia mengingatkan kita bahwa kemiskinan bukan hanya soal kurangnya uang, tetapi juga soal hilangnya harapan. Dan ketika harapan itu runtuh, yang dipertaruhkan bukan lagi angka statistik, melainkan nyawa seorang anak.

Leave a Comment