
Peredaran 160 kilogram sabu sindikat internasional Golden Triangle diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Golden Triangle merujuk pada kawasan peredaran narkoba di Thailand, Myanmar, Laos.
Dari kasus itu, BNN menyita sabu siap edar dari sejumlah lokasi di Aceh.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial M di Aceh Timur pada 24 Januari 2026.
“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 5 karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 Kg,” ujar Roy saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (5/2).
Dari tangan M, petugas mengamankan 100 kg sabu yang diketahui dikirim atas perintah seseorang berinisial IB. “Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” ujarnya
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh BNNP Aceh hingga akhirnya IB berhasil ditangkap di wilayah Bireuen pada 4 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu lainnya yang disimpan terpisah.
Roy menyebut, sabu tambahan itu disimpan bersama seorang lainnya berinisial A dengan cara ditanam di salah satu lokasi bernama Kandang Kambing.
“Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” ujar Roy.

Dengan temuan tersebut, total sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai 160 kg. BNN juga mengungkap modus baru dalam pengemasan narkoba tersebut, yakni menggunakan bungkus kopi—berbeda dari pola sebelumnya yang kerap memakai kemasan teh.
“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (Golden Triangle),” ungkap Roy.
BNN mendalami lebih jauh jalur peredaran narkoba ini dan menemukan indikasi keterkaitan dengan pemasok di Malaysia.
“Kemudian setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen kita, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier yang ada di Malaysia. Sehingga kalau kita bisa menyimpulkan sementara indikasinya atau sindikat jaringan internasional berada di wilayah jaringan Segitiga Emas,” tambahnya.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.