Kepala KPP Banjarmasin Mulyono diduga pakai uang suap Rp 300 juta buat DP rumah

Photo of author

By AdminTekno

KPK menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka penerima suap terkait restitusi pajak. Sebagian uang yang diterimanya diduga dipakai untuk uang muka pembayaran rumah.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang dijerat KPK. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah:

  • Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan

  • Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini terkit pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB tahun pajak 2024. Diduga terjadi kongkalikong hingga akhirnya disetujui restitusi pajaknya Rp 48,3 miliar.

Namun, atas upaya itu, Mulyono dan Dian Jaya diduga menerima suap yang disebut sebagai ‘uang apresiasi’. Pembagiannya adalah Mulyono mendapat Rp 800 juta, sedangkan Dian Jaya mendapatkan Rp 200 juta. Sementara Venasius meminta bagian Rp 500 juta ditambah Rp 20 juta dari Dian Jaya.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, Mulyono kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan permohonan restitusi PPN oleh PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin pada 2024 dengan status lebih bayar. Dari hasil pemeriksaan tim KPP, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Manajer Keuangan Venzo dan Direktur Utama Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.

Permintaan tersebut disepakati oleh PT BKB dengan nilai Rp 1,5 miliar, dengan adanya ‘uang sharing’ untuk Venzo.

KPP Madya Banjarmasin kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) pada Desember 2025, dan dana restitusi sebesar Rp 48,3 miliar dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Setelah pencairan, Dian meminta bagian dari uang “apresiasi”. Uang tersebut dicairkan PT BKB menggunakan invoice fiktif.

Asep mengungkapkan, uang Rp 800 juta untuk Mulyono diserahkan oleh Venzo dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

“Kemudian MLY membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK juga memperoleh informasi bahwa Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Belum ada keterangan dari ketiga tersangka terkait kasus tersebut.

Kata DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merespons OTT yang dilakukan KPK di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DJP menghormati proses hukum tersebut.

“DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada wartawan, Rabu (4/2).

DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli.

“Untuk detail kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK,” tambahnya.

Leave a Comment